Lombok Timur

Diperintah Hakim, Jaksa Siap Usut Eks Bupati-Sekda soal Korupsi Chromebook

Sui Suadnyana, Sanusi Ardi W, Abdurrasyid Efendi - detikBali
Senin, 22 Jun 2026 19:54 WIB
Foto: Kantor Kejari Lombok Timur, Senin (22/6/2026). (Foto: Sanusi Ardi W/detikBali)
Lombok Timur -

Jaksa berjanji menindaklanjuti perintah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk mengembangkan penyidikan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur pada 2022.

PT NTB meminta jaksa untuk mengembangkan penyidikan ke mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik. Perintah Majelis Hakim PT NTB itu diberikan dalam sidang putusan sidang kasus korupsi chromebook pada Senin (17/6/2026).

"Namanya perintah kami tetap harus mendalami. Tetapi karena penyidikan ini kan belum, belum ada keputusan dari tim, artinya tetap kami dalami dan tindaklanjuti," ucap Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Ugik Ramantyo, saat dihubungi detikBali, Senin (22/6/2026).

Ugi mengungkapkan Kejari Lombok Timur membutuhkan waktu untuk mendalami kasus tersebut. Ia berjanji akan menindaklanjuti setiap putusan sidang baik dari pengadilan negeri (PN) maupun pengadilan tinggi (PT).

"Setiap putusan dari PT dan PN, kami tetap pertimbangkan, yang ada statement dari teman-teman di media, yang mendengarkan isi putusan untuk melakukan tindakan lebih lanjut kepada dua oknum (Sukiman Azmy dan Juaini Taufik) yang disebutkan oleh teman-teman media akan kami dalami," terang Ugik.

Ugik berjanji akan memublikasikan hal tersebut kepada publik setelah adanya keputusan. "Nanti kalau sudah ada keputusan tentu akan sampaikan. Kami harap teman-teman bersabar," imbuh Ugik.



Simak Video "Video: Nadiem Minta Penangguhan Penahanan, Sebut Harus Segera Operasi"


(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork