detikBali

Kajati NTB Irit Bicara soal Hakim Minta Usut Eks Bupati-Sekda Lombok Timur

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kajati NTB Irit Bicara soal Hakim Minta Usut Eks Bupati-Sekda Lombok Timur


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Kajati NTB, Wahyudi, saat ditemui di ruang bawah tanah Kejati NTB, Kamis (7/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Foto: vKajati NTB, Wahyudi, saat ditemui di ruang bawah tanah Kejati NTB, Kamis (7/5/2026). (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, irit bicara mengenai permintaan majelis hakim agar mengembangkan kasus korupsi chromebook ke eks Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik.

Wahyudi tak menjawab dengan gamblang terkait permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram dengan alasan belum mengetahui hal tersebut. "Saya belum baca, belum tahu (perintah hakim) itu ya," ucapnya, Kamis (7/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Wahyudi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur belum melaporkan perintah hakim soal perintah pengembangan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur anggaran 2022 tersebut.

"Tidak bisa komen karena saya belum tahu. Belum ada laporan juga (dari Kejari Lombok Timur)," terang Wahyudi.

ADVERTISEMENT

"Pengendaliannya (penanganan) ada di sana (Kejari Lombok Timur). Jadi, mereka belum lapor, saya belum tau juga itu," imbuh Wahyudi.

Perintah hakim ke jaksa melakukan pengembangan itu muncul dalam putusan enam terdakwa kasus tersebut. Melalui putusan itu, Sukiman Azmy dan Juaini Taofik disebut menerima aliran uang dalam korupsi itu sebesar Rp 1,8 miliar.

"Keterangan dalam BAP saksi Salmukin (salah satu terdakwa) yang bersesuaian dengan alat bukti lainnya, terdapat aliran dana masing-masing sekitar kurang lebih Rp 1,3 miliar mengalir kepada Sukiman Azmy, mantan Bupati Lombok Timur dan sekitar kurang lebih Rp 500 juta kepada M Juaini Taofik, Sekretaris Daerah Lombok Timur yang berkaitan dengan pengondisian pengadaan dalam perkara a quo," kata Hakim Anggota, Fadhli Handra, Senin (4/5/2026).

Salmukin telah mencabut keterangan tersebut saat proses persidangan berlangsung. Namun, menurut hakim, pencabutan tersebut tidak berdampak dan tidak mampu menghilangkan nilai pembuktian.

"Karena tetap didukung oleh kesesuaian fakta-fakta lain terungkap di persidangan," sebutnya.

Hakim ad hoc Pengadilan Negeri (PN) Mataram ini menyebut adanya indikasi kuat keterlibatan kedua orang itu dalam perkara tersebut. Sehingga, memerintahkan jaksa untuk mengusut kedua orang tersebut.

"Meskipun majelis tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun demi tegaknya hukum dan keadilan, majelis hakim perlu untuk memberikan penegasan untuk memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Juaini Taofik Sekretaris Daerah Lombok Timur, sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," perintahnya.

Dikatakan, perintah itu bagian dari moral dan yuridis majelis hakim untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggung jawab.

"Dengan demikian, penanganan perkara a quo tidak berhenti pada terdakwa. Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak terlibat demi tercapainya keadilan," katanya.

Enam orang menjadi terdakwa dalam kasus ini dan telah dijatuhi vonis. Mereka adalah Direktur PT Temprina Media Grafika, Libert Hutahaean; Direktur PT Dinamika Indo Media, Lia Anggawari; mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur, As'ad; pejabat pembuat komitmen (PPK), Amrulloh; Direktur CV Cerdas Mandiri, Salmukin; marketing PT JP Press Media Utama, M Jaosi alias Ojik.




(iws/iws)











Hide Ads
LIVE