Nama mantan Bupati Lombok Timur, Sukiman Azmy dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Muhammad Juaini Taofik kembali mencuat dalam putusan kasus korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun 2022.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diketuai Ahmad Yasin, dengan anggota CH Retno Damayanti dan Diah Susilowati, memerintahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur untuk mengembangkan penyidikan terhadap kedua nama tersebut. Sukiman Azmy disebut menerima uang sekitar Rp 1 miliar, sementara Juaini Taofik sekitar Rp 500 juta.
Perintah itu muncul setelah majelis hakim tingkat banding sependapat dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang sebelumnya menangani perkara tersebut. Hakim menilai ada indikasi kuat keterlibatan keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memerintahkan penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan ini dengan melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan terhadap Sukiman Azmy mantan Bupati Lombok Timur dan Muhammad Juaini Taofik Sekda Lombok Timur, sesuai peraturan perundang-undangan," perintah CH Retno Damayanti saat membacakan pertimbangan dalam putusan terdakwa As'ad, mantan Sekretaris Dikbud Lombok Timur, Rabu (17/6/2026).
Menurut majelis, perintah tersebut merupakan kewajiban moral dan yuridis untuk memastikan penegakan hukum berjalan menyeluruh tanpa pandang bulu.
"Serta menjangkau seluruh pihak yang patut diduga bertanggungjawab," katanya.
Dengan begitu, penanganan perkara tidak berhenti pada enam terdakwa yang telah diadili.
"Melainkan harus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat demi tercapainya keadilan yang substantif," ujarnya.
Majelis juga menegaskan agar jaksa penuntut umum menindaklanjuti seluruh fakta persidangan yang terungkap dalam perkara tersebut.
"Majelis hakim tingkat banding menegaskan kembali kepada jaksa penuntut umum untuk menindaklanjuti fakta-fakta tersebut," tegasnya.
Dalam perkara ini, terdakwa As'ad, Salmukin, M Jaosi, dan Amrulloh telah divonis bersalah oleh majelis hakim tingkat banding dengan hukuman berbeda-beda.
Terdakwa Amrulloh dan As'ad dijatuhi pidana penjara masing-masing enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider 100 hari.
Terdakwa Salmukin dijatuhi pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari, serta wajib membayar uang pengganti lebih dari Rp 2 miliar subsider empat tahun kurungan.
Sementara M Jaosi dijatuhi pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider Rp 110 hari, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 238 juta subsider tiga tahun.
Untuk terdakwa Libert Hutahaean, dalam putusan Pengadilan Tipikor Mataram, dijatuhi pidana penjara tujuh tahun. Sedangkan terdakwa Lia Anggawari tujuh tahun enam bulan.
Keduanya juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, diganti kurungan 100 hari.
Selain itu, keduanya wajib membayar uang pengganti. Lia Anggawari sebesar Rp 534 juta, sementara Libert Hutahaean Rp 3,2 miliar. Jika tidak dibayar, diganti pidana penjara masing-masing tiga tahun dan enam bulan.
Diketahui, kasus ini bersumber dari DAK 2022 sebesar Rp 32 miliar. Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Akuntan Publik, kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar.
(dpw/dpw)