detikBali
Nasional

Roy Suryo Teriak 'Merdeka!' Saat Digiring ke Kejari

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026
Nasional

Roy Suryo Teriak 'Merdeka!' Saat Digiring ke Kejari


Rizky Adha Mahendra - detikBali

Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus pencemaran nama baik diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus pencemaran nama baik diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel. (Foto: Rizky Adha/detikcom)
Jakarta -

Teriakan 'merdeka!' terucap dari mulut Roy Suryo saat dirinya digiring petugas menuju kendaraan yang akan membawanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Roy Suryo dan dr Tifa dilimpahkan dalam tahap II kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pagi ini.

Pantauan detikcom, Senin (22/6/2026), Roy Suryo dibawa dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya. Roy tampak mengenakan batik saat keluar dari area tahanan.

Di tengah pengawalan petugas, Roy Suryo sempat meneriakkan dukungannya kepada warga yang hadir. Sementara itu, dr Tifa yang berjalan bersamanya memilih diam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terus semangat. Merdeka!," pekik Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, Roy Suryo dan dr Tifa diantar menggunakan mobil menuju Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani proses pelimpahan tahap II.

Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus pencemaran nama baik diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus pencemaran nama baik diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026). (Rizky Adha/detikcom)

Sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan dilimpahkan pada tahap II hari ini. Dalam proses tersebut, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan Roy Suryo dan dr Tifa telah dibawa ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6) malam.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi wartawan, Minggu (21/6).

Budi mengatakan penyidik sebelumnya masih berkoordinasi dengan pihak RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan kedua tersangka ke Rutan Polda Metro Jaya. Setelah itu, Roy Suryo dan dr Tifa dijadwalkan dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan pada hari ini pukul 09.00 WIB.

"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucapnya.



(dpw/dpw)










Hide Ads