Brigadir Rizka Sintiyani telah divonis penjara 10 tahun terkait kasus pembunuhan suaminya, Brigadir Esco Faska Rely. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengungkap Rizka menghabisi nyawa suaminya itu lantaran permasalahan ekonomi hingga rumah tangga yang tidak lagi harmonis.
"Motif terdakwa melakukan tindak pidana adalah motif ekonomi," ucap Ketua Majelis Hakim, I Putu Suyoga, Jumat (19/6/2026).
Berdasarkan fakta persidangan, Brigadir Esco disebut memiliki utang puluhan juta rupiah di sejumlah tempat yang jatuh tempo pada 20 Agustus 2025. Tenggat waktu pelunasan utang itu beberapa hari sebelum Esco ditemukan tewas.
"Terdakwa juga mengeluhkan uang remunerasi yang belum ditransfer korban," imbuh Suyoga.
Terdakwa Rizka juga pernah mengatakan bahwa utang tersebut merupakan urusan Esco. Bahkan, Rizka pernah menolak mobilnya dijadikan jaminan untuk membayar utang tersebut.
Suyoga menyebut motif lain kasus tersebut ialah balas dendam dan ketidakharmonisan bahtera rumah tangga antara Esco dan Rizka. "Motif selanjutnya adalah balas dendam dan ketidakharmonisan rumah tangga," ujarnya.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
(iws/iws)