Sembunyikan Jasad Brigadir Esco, Empat Terdakwa Divonis Penjara 8 Bulan 7 Hari

Abdurrasyid Efendi - detikBali
Jumat, 19 Jun 2026 17:05 WIB
Empat terdakwa kasus kematian Brigadir Esco menjalani sidang putusan di PN Mataram, Jumat (19/6/2026). (Foto : Abdurrasyid Efendi/detikBali)
Mataram -

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely divonis pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari. Keempat terdakwa tersebut ialah Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan dan tujuh hari," sebut hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang diketuai I Putu Suyoga saat membacakan putusan, Jumat (19/6/2026).

Hakim menyebut keempat terdakwa turut serta terlibat dalam menyembunyikan jasad Brigadir Esco. Mereka dijatuhi pidana penjara delapan bulan dan tujuh hari berdasarkan Pasal 270 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan perbuatan menyembunyikan, membawa, menghilangkan jenazah atau menyembunyikan kematian sebagaimana dakwaan alternatif ketiga," imbuh hakim.



Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork