Dua pria berinisial RW dan HF ditangkap aparat gabungan Polsek Woha dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima. Keduanya diduga terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Salah satu yang diamankan itu, yakni HF, diketahui merupakan anggota Polres Bima dan berpangkat Bripka. Anggota Polres Bima yang menjadi pemasok sabu-sabu ke pengedar itu kini terancam dipecat.
"HF adalah Bintara (Ba) di lingkungan Polres. Pangkatnya Bripka," ungkap Kasatresnakoba Polres Bima, AKP Dediansyah, saat dikonfirmasi detikBali, Sabtu (13/6/2026).
Dediansyah mengatakan Bripka HF ditangkap bersama RW terkait peredaran sabu pada Jumat (6/6). Beberapa hari setelah penangkapan dan menjalani pemeriksaan di Polres Bima, Bripka HF lalu dibawa ke Mapolda NTB.
"Sudah dibawa ke Polda NTB dua hari yang lalu," imbuh Dediansyah.
Kapolres Bima, AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, membenarkan bahwa Bripka HF telah dibawa ke Mapolda NTB. Menurutnya, Bripka HF akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Propam Polda NTB.
"Bripka HF sudah diserahkan ke Propam Polda NTB sesuai arahan pimpinan," kata Anton.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)