Aliran dana dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga tak sepenuhnya berjalan sesuai aturan. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dan menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Tiga mantan pimpinan BGN, yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026). Ia menyebut para tersangka tidak hanya melakukan intervensi verifikasi SPPG, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan penerima dana.
Salah satu temuan penyidik yang disorot adalah besarnya insentif yang diterima yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari," kata Syarief.
Ia menegaskan, yayasan tersebut diduga tidak berdiri independen karena memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka.
"Yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," tambahnya.
Simak Video "Video Terpopuler Sepekan: Pildun Berencana 64 Tim-Febrie Tersangka Kasus ASABRI"
(dpw/dpw)