Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, merekam orang tanpa izin di ruang publik dapat melanggar etika dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Pihaknya pun akan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.
Embed Video