detikBali

Pegawai BUMN di Flores Timur Dipolisikan Usai Ancam Bunuh Istri

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pegawai BUMN di Flores Timur Dipolisikan Usai Ancam Bunuh Istri


Yurgo Purab - detikBali

Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan. (Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim)
Flores Timur -

Pegawai BUMN berinisial R di Larantuka, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipolisikan setelah diduga mengancam akan membunuh istrinya inisial M. Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh M yang datang jauh-jauh dari Jakarta ke Flores Timur.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Fardan Adi, mengungkapkan M merupakan istri sah dari R. Menurutnya, M awalnya datang ke Larantuka untuk menemui suaminya. Sampai di Larantuka, M malah mendapatkan kekerasan dan diancam akan dibunuh oleh R.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama berada di Larantuka M menginap di penginapan dan di rumah orang lain karena suaminya merahasiakan kamar kos yang dihuni oleh suaminya," kara Fardan, Jumat (29/5/2026).

M sempat tidak mengetahui keberadaan R di Larantuka. Setelah melakukan berbagai upaya, M akhirnya berhasil menemui kamar kos suaminya tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, saat datang ke tempat tersebut, dia malah diusir oleh R. Belakangan, M menduga suaminya itu memiliki wanita idaman lain (WIL) yang disebut-sebut merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu kantor dinas di Flores Timur.

"(R) diduga memiliki WIL yang tidak lain adalah salah seorang ASN PPPK di salah satu kantor dinas Kabupaten Flores Timur," imbuhnya.

Fardan mengatakan M juga sempat berusaha untuk menemui langsung Bupati Flores Timur untuk menyampaikan masalah yang dialaminya. Selain itu, M juga berusaha menemui pimpinan BUMN tempat suaminya bekerja di Larantuka.

Lantaran tidak menemukan solusi, M kemudian mengadukan masalah tersebut kepada Ketua Komisi Gender Keuskupan Larantuka Suster Yasinta Cleden CIJ dan Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Flores Timur, Noben Da Silva. M selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Flores Timur.

"Agar bisa diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkas Fardan.



(iws/iws)











Hide Ads