Perampok emas seberat 35 gram milik emak-emak atas nama Rianah (51) asal Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi, Minggu (24/5/2026) malam. Pelaku yang ditangkap berinisial RN alias AK (50).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, mengatakan AK ditangkap saat hendak kabur ke Bali melalui Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Jadi benar, terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, sudah diamankan," kata Brata kepada detikBali, Senin (25/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus Bayar Utang
Brata menjelaskan perampokan bermula saat Rianah menerima telepon dari AK sekitar pukul 19.00 Wita untuk mengajak bertemu di sebuah jembatan Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, untuk membayar utang sebesar Rp 17 juta.
Rianah lantas menemui AK di tempat yang dijanjikan seusai menerima telepon. Setelah Rianah sampai di lokasi yang disepakati, AK langsung melakukan penganiayaan sambil mengambil perhiasan di tangan dan leher korban.
"Terduga pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka lecet di leher dan di tangan dan mengambil atau merampas emas seberat 35 gram milik korban," beber Brata.
AK langsung lari seusai melancarkan tindakan kriminalnya itu. Sementara Rianah menangis histeris sehingga didengar oleh masyarakat sekitar. "Dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian Polsek Praya Barat Daya," ucap Brata.
Seusia menerima laporan, penyidik Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Praya Barat Daya bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Lombok Tengah langsung mencari keberadaan pelaku melalui deteksi ponselnya.
"Jadi setelah diketahui keberadaannya, langsung dilakukan penangkapan oleh polisi di Pelabuhan Lembar, mau kabur ke Bali. Kemudian, dibawa ke Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang Brata.
Kasus perampokan emas itu masih dalam proses penyelidikan. Polres Lombok Tengah belum menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka karena masih dalam pengembangan.
"Sampai saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka, sekarang masih sebagai saksi, kalau sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup baru ditetapkan sebagai tersangka," jelas Brata.