Seorang mahasiswa bernama Mario Marselina Kura (24) tewas ditembak menggunakan senapan angin oleh temannya, Alexander Bili Kandu (20). Sebelum ambruk, Mario disebut sempat meminta ditembak dengan niat hanya bercanda.
Insiden tragis itu terjadi di Desa Weepangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), sekitar pukul 16.00 Wita pada Jumat (22/5). Mario diketahui merupakan mahasiswa aktif di Universitas Stella Maris, Sumba Barat Daya.
"Itu kasus tindak pidana penyalahgunaan senapan angin yang menyebabkan korban meninggal dunia," ungkap Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus Sanam, saat dihubungi detikBali dari Kupang, NTT, Sabtu (23/5/2026).
Yakobus mengungkapkan Alexander awalnya mendatangi kios milik Mario sembari membawa senapan angin untuk membeli rokok. Saat itu, Alexander dilayani oleh adik kandung korban, yakni Antonio Moru Kodu (10).
Seusai berbelanja, Alexander ditegur dengan niat bercanda oleh Mario yang meminta untuk menembaknya. Mendengar itu, Alexander langsung mengokang senapan yang dibawanya dan melepaskan tembakan ke dada kanan Mario. Sontak, Mario ambruk dan terjatuh ke tanah.
"Mulanya korban sempat mengeluarkan kalimat bercanda bahwa 'coba ko (kamu) tembak saya di bagian dada'. Setelah itu pelaku langsung menembak korban sampai terjatuh ke tanah," tutur Yakobus.
Ayah Mario yang panik bergegas membawa anaknya tersebut ke Rumah Sakit Kharitas Waitabula. Namun, nyawa Mario tak tertolong dan dinyatakan telah meninggal dunia.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap Alexander dan digiring ke Polres Sumba Barat Daya. Polisi juga menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan merek Mauser berkaliber 4,5 mm (0.177 inch) dan berkekuatan 600 hingga 1000 fps dengan jarak efektif akurasi 30 hingga 50 meter.
"Pakaian korban juga kami amankan sebagai barang bukti. Pelaku masih kami periksa secara intensif," ungkap Yakobus.
Menurut Yakobus, tindakan Alexander merupakan bentuk penyalahgunaan dan kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain itu, Alexander juga tidak mengantongi izin penggunaan dan kepemilikan senapan angin.
"Korban mengalami luka tembak pada bagian dada kanan. Kami juga masih memeriksa saksi-saksi," pungkas Yakobus.
Simak Video "Video: Bocah di Ponorogo Ditembak Pemilik Kolam gegara Mancing Tanpa Izin"
(iws/iws)