Seorang nelayan bernama Sahrul Moy ditangkap polisi. Musababnya, pria berusia 24 tahun itu hendak mengebom ikan di perairan Desa Akle, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Pelaku beserta barang buktinya sudah kami amankan di Mako Ditpolairud Polda untuk proses selanjutnya," ungkap Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Irwan Deffi Nasution, kepada detikBali, Sabtu (23/5/2026).
Irwan menjelaskan penangkapan bermula saat anggota Ditpolairud Poda NTT mendapat informasi mengenai aktivitas bom ikan di sekitar perairan tersebut pada Kamis (21/5). Mendapat laporan tersebut, sejumlah personel langsung dikerahkan untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas illegal fishing tersebut.
Akhirnya, Sahrul terpantau membawa keranjang beserta dayung kayu menuju perahu di perairan itu pada Sabtu pagi. Petugas pun langsung mendekati nelayan itu dan memeriksa barang bawaannya.
Petugas menemukan tiga botol kaca bom ikan rakitan serta tiga sumbu pemicu. Polisi juga mengamankan sampan, dayung, panah ikan, rol senar pancing, hingga ponsel dari tangan Sahrul.
Setelah itu, Sahrul langsung digiring ke Mako Ditpolairud Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ditpolairud Polda NTT juga menyelidiki keterlibatan pelaku lain dan pemasok bahan baku yang digunakan untuk meracik bom ikan.
"Terduga pelaku melaksanakan aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan sejak tahun 2025 dan dilaksanakan setiap hari pada saat pagi dan sore," ungkap Irwan.
Simak Video "Video Kondisi TKP Ledakan Bom Ikan di Bulukumba: Rumah Hancur-1 IRT Tewas"
(iws/iws)