Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap seorang nelayan bernama Umar (41) terkait dugaan pengeboman ikan di perairan Parumaan, Kabupaten Sikka, NTT. Umar sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus tersebut.
"Betul, DPO tersebut sudah kami amankan saat bersembunyi di Kabupaten Lembata," ujar Dirpolairud Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution kepada detikBali, Selasa (19/5/2026).
Irwan menjelaskan pengungkapan kasus itu bermula saat personel Ditpolairud Polda NTT menangkap sejumlah pelaku pengeboman ikan di perairan Parumaan pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 16.45 Wita. Namun, saat penangkapan berlangsung, Umar berhasil melarikan diri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian memburu Umar hingga ke kediamannya, tetapi tidak ditemukan. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT dan ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara awal.
Selain itu, polisi melakukan serangkaian pengumpulan alat bukti dan melayangkan surat panggilan kepada Umar sebanyak dua kali sebagai saksi. Namun, Umar terus menghindar.
"Saat itu kami membawa barang bukti bom rakitan yang ditinggalkan di tempat kejadian untuk diperiksa di Bidang Laboratorim Forensik (Bidlabfor) Polda Bali dan hasil barang bukti tersebut positif merupakan bahan peledak," tutur Irwan.
Menurut Irwan, Umar resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 17 April 2026. Setelah itu, polisi kembali melayangkan surat panggilan beberapa kali, tetapi Umar tidak memenuhi panggilan penyidik.
Karena tak kunjung hadir, Subditgakkum Ditpolairud Polda NTT menetapkan Umar sebagai DPO pada 12 Mei 2026.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Umar akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita.
Setelah ditangkap, pria asal RT 13, Desa Parumaan, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, itu dibawa ke Markas Unit Polairud Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini masih pemeriksaan terhadap yang bersangkutan untuk menentukan status hukumnya," pungkas Irwan.
(dpw/dpw)