detikBali

Pencuri Tas Pengunjung RSUD Lombok Utara Diringkus

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pencuri Tas Pengunjung RSUD Lombok Utara Diringkus


Edi Suryansyah - detikBali

Satreskrim Polres Lombok Utara tangkap pelaku pencuri di RSUD Lombok Utara, Jumat (22/5/2026). (Dok Polres Lombok Utara).
Foto: Satreskrim Polres Lombok Utara tangkap pelaku pencuri di RSUD Lombok Utara, Jumat (22/5/2026). (Dok. Polres Lombok Utara)
Lombok Tengah -

Pria berinisial AS (38) ditangkap polisi setelah mencuri di RSUD Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB). Warga Gangga, Lombok Utara, itu mencuri barang milik pengunjung yang sedang menjaga keluarganya.

Kasatreskrim Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, mengatakan pelaku ditangkap pada Jumat (22/5/2026) di wilayah Gangga. "Penangkapan pelaku berawal dari laporan korban yang kehilangan barang berharganya saat menjaga keluarganya yang sedang menjalani perawatan di RSUD Lombok Utara," kata Komang, Sabtu (23/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian itu terjadi pada Rabu (20/5/2026) dini hari, di ruang tunggu keluarga pasien RSUD Lombok Utara. Korban saat itu sedang beristirahat sambil menjaga orang tuanya yang sedang opname.

"Korban meletakkan tas selempang warna hitam di samping tempat istirahatnya. Ketika bangun, tas tersebut sudah hilang," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Tas itu berisikan satu unit iPhone 11, kartu ATM, kunci motor, power bank dan uang tunai Rp 450 ribu. Dalam laporannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5 juta.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV rumah sakit, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya.

"Saat diinterogasi, awalnya pelaku sempat mengelak. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akhirnya mengakui perbuatannya," katanya.

Pelaku menyembunyikan brang bukti yang dicuri pelaku di area persawahan yang ada di Dusun Oman Telaga, Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga.

"Barang bukti hasil curian itu sudah berhasil kami temukan," ujar Wilandra.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.




(hsa/hsa)










Hide Ads