Polisi membeberkan masing-masing peran dari tiga pelaku yang membunuh ayah mereka, Antonius Nana (47) lalu menguburnya di dalam hutan, tepatnya di Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tiga pelaku itu adalah YDA (27), ADN (18), dan AN (17), yang merupakan anak Antonius. YDA berstatus sebagai anak tiri, sedangkan ADN dan AN sebagai anak kandung.
"Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Malaka Iptu Dominggus Duran kepada detikBali, Sabtu (16/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dominggus menjelaskan dalam kasus tersebut YDA dan ADN berperan menganiaya Antonius dengan balok lalu memukul dan menendang Antonius hingga pingsan. Selain itu, YDA juga berperan menggorok leher Antonius saat dibawa untuk dikuburkan.
Sedangkan, AN perannya adalah turut membantu kedua kakaknya tersebut. Yakni, bersama-sama menggotong Antonius untuk dikuburkan lalu menggali lobang kuburan.
"Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuman ikut gali kuburan saja," ungkap Dominggus.
Saat ini, YDA dan ADN sudah ditetapkan jadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian AN masih dalam proses penyidikan. Sebab, polisi masih berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kupang untuk mendampinginya.
"Dua orang pelaku dewasa sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan, pelaku anak di bawah umur masih dalam penyidikan, tetapi saat ini kami sudah amankan di Polres Malaka," jelas Dominggus.
Menurut Dominggus, kasus tersebut dipicu rasa sakit hati karena Antonius menganiaya dan memaki istrinya Leonarda Belak atau ibu pelaku. Hal itu membuat YDA, ADN dan AN naik pitam hingga nekat membunuh ayahnya itu.
"Motif utamanya itu sakit hati karena korban memaki istrinya dengan kata-kata tidak senonoh," pungkas Dominggus.