Markas Scam di Kuta Ternyata Baru Tahap Training, yang Ditangkap 30 Orang

Abid Ahmad Ibrahim - detikBali
Rabu, 13 Mei 2026 15:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti seperti atribut FBI, komputer, dan dokumen latihan dalam konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (13/5/2026). (Foto: Abid Ahmad Ibrahim/detikBali)
Denpasar -

Polisi mengungkap fakta baru terkait aktivitas dugaan penipuan daring (scamming) internasional di sebuah guest house di kawasan Kedonganan, Kuta, Badung. Polisi menyebut aktivitas tersebut masih dalam tahap persiapan dan pelatihan.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menemukan adanya skenario latihan hingga rencana perekrutan besar-besaran yang diduga untuk membangun jaringan scam lintas negara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes I Gede Adhi Mulyawarman mengatakan polisi awalnya menerima informasi terkait dugaan penculikan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, kasus berkembang ke dugaan penyekapan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), hingga dugaan persiapan tindak pidana scamming internasional.

"Telah terjadi sebuah rencana dan persiapan dalam bentuk kejahatan scamming lintas negara atau internasional, dimana rencana tersebut tentang adanya penampungan orang, tempat, jaringan elektronik, serta penyiapan atribut aparat penegak hukum internasional," ujarnya di Polresta Denpasar, Rabu (13/5/2026).

Menurut Adhi, dari hasil penyelidikan ditemukan berbagai bentuk persiapan yang telah dilakukan kelompok tersebut. Polisi juga menemukan komunikasi internal hingga naskah latihan yang diduga akan digunakan dalam aksi penipuan.

"Sudah ada bentuk-bentuk latihan, ada transkrip skenario latihan tentang masalah persenjataan, narkotika besar, dan bentuk-bentuk kejahatan lainnya di dalam naskah tersebut," katanya.

Masih Tahap Persiapan

Selain menemukan naskah latihan, polisi juga mendapati adanya rencana perekrutan lanjutan serta penyiapan lokasi penampungan lain untuk mendukung operasi mereka.

"Jadi ini masih dalam proses pembuatan tempat scamming itu, karena mereka masih dalam tahap training dan mempersiapkan," imbuhnya.

Meski demikian, Adhi menegaskan unsur pidana terkait dugaan penyekapan, TPPO, maupun scamming internasional masih didalami karena belum sepenuhnya terpenuhi. Hingga kini, pelanggaran yang dipastikan ditemukan adalah terkait keimigrasian.

"Untuk unsur-unsur dugaan tersebut belum terpenuhi dan yang pasti dalam hal ini adalah pelanggaran berbentuk imigrasi," tegasnya.

Simak Video "Video: Komdigi Blokir 3.000 Nomor Scam Catut Nama Anggota DPR"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork