detikBali
Lombok Tengah

Sidang Lapangan Korupsi Proyek Puskesmas, Bangunan Jadi Sarang Tawon

Terpopuler Koleksi Pilihan
Lombok Tengah

Sidang Lapangan Korupsi Proyek Puskesmas, Bangunan Jadi Sarang Tawon


Edi Suryansyah - detikBali

Sidang lapangan di proyek lokasi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, pada Selasa (12/5/2026). Foto: (Kejari Lombok Tengah)
Foto: Sidang lapangan di proyek lokasi pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, pada Selasa (12/5/2026). (Dok. Kejari Lombok Tengah)
Lombok Tengah -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sidang pemeriksaan setempat (sidang lapangan) di proyek pembangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih, Kecamatan Praya Barat, pada Selasa (12/5/2026). Dalam sidang tersebut, jaksa membuktikan jika kondisi bangunan tersebut rawan roboh. Bahkan, menjadi sarang tawon.

Sidang lapangan tersebut dipimpin langsung oleh hakim PN Tipikor Mataram Djoko Sopriyono didampingi panitera Agus Susantijo. Sidang dihadiri tiga terdakwa dalam perkara ini. Yakni, Lalu Mutawali selaku pejabat pembuatan komitmen (PPK), Efendi selaku Direktur CV Rangga Makzza dan Abdullah penerima kuasa direktur. Mereka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengatakan bahwa peninjauan lokasi ini adalah bagian krusial dari proses pembuktian materi oleh jaksa penuntut umum (JPU). Langkah ini bertujuan mencocokkan fakta fisik bangunan dengan konstruksi perkara sebagaimana yang didakwakan, guna meyakinkan majelis hakim tentang wujud nyata tindak pidana korupsi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat meninjau langsung, kami menyoroti kondisi fisik bangunan proyek tahun anggaran 2021 itu yang sangat memprihatinkan dan terbukti menyalahi spesifikasi teknis," ujar Dimas dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (13/5/2026).

Di sisi lain, pihaknya juga melihat bangunan proyek dengan nilai lelang Rp 5,9 miliar tersebut dalam kondisi memprihatinkan. Hal itu juga telah disampaikan oleh saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

"Bangunan ini rawan roboh, itu berdasarkan keterangan ahli yang menyatakan bangunannya salah struktur," ujar Dimas.

Dimas menekankan kondisi fisik yang memprihatinkan ini bahkan telah menjadi sarang tawon dan terbengkalai. Menurut dia, pengerjaan proyek tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bukti dari niat jahat (mens rea) para terdakwa.

"Melalui keterangan dan fakta-fakta yang akan kami buktikan di persidangan ini, kami ingin menunjukkan secara langsung dampak visual dari niat jahat (mens rea) korupsinya. Inilah hasilnya. Akibat niat jahat tersebut, dampaknya adalah penderitaan masyarakat yang kehilangan hak layanan kesehatan mereka," tegas Dimas.

Ia mengatakan melalui pemeriksaan setempat tersebut, jaksa dapat menunjukkan bukti konkret kepada hakim tentang bagaimana korupsi bukan hanya merusak fasilitas publik tetapi merugikan masyarakat.

"Di lokasi inilah kami membuktikan isi dakwaan secara langsung. Bukti fisik ini sangat penting untuk meyakinkan hakim bahwa kejahatan korupsi benar-benar terjadi dan merugikan masyarakat secara nyata," tegasnya.

Berdasarkan hasil audit, dugaan korupsi proyek Puskesmas Batu Jangkih ini mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 1,038 miliar Kendati demikian, di tengah proses hukum yang berjalan, salah satu terdakwa berinisial Abdullah diketahui telah menitipkan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta.

Diketahui, proyek pembangunan gedung Puskesmas Batu Jangkih dikerjakan melalui dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 5,9 miliar. Pada proses pengerjaan dilakukan oleh CV Rangga Makazza selaku pemenang tender melalui unit lelang dengan nomor kontrak XII.2/PPK-DAK Reg/Fisik/DIKES/2021 tertanggal 28 Mei 2021, nilai kontrak Rp 5,954 miliar

Pada perjalanannya, pengerjaan proyek tersebut sempat mangkrak sehingga dilaporkan ke Polda NTB. Bahkan bangunan sempat ambruk karena pengerjaan tak sesuai spesifikasi sehingga menyisakan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan NTB selaku auditor senilai Rp 1 miliar..

Sidang selanjutnya akan kembali dilanjutkan di Pengadilan Tipikor Mataram pada Rabu (13/5/2026) hari ini, dengan agenda, yakni pemeriksaan terhadap para terdakwa.



(hsa/iws)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads