Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menangkap tiga perempuan dan seorang laki-laki pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Dua di antaranya merupakan residivis perempuan yang pernah masuk penjara terkait kasus serupa.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, mengungkapkan empat orang yang diamankan itu terdiri dari tiga perempuan berinisial HL (32), MOU (34), dan MYU (32) serta seorang laki-laki berinisial DTS (34). Keempatnya ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Sabtu (9/5) malam.
"Dua orang (HL dan MOU) residivis kasus narkoba," ungkap Remanto, Minggu (10/5/2026).
Remanto mengatakan para pengedar sabu itu ditangkap di tiga lokasi berbeda. Adapun, HL ditangkap di pinggir jalan Lingkungan Kecincang, Kecamatan Cakranegara, Mataram.
Selanjutnya pelaku inisial MOU dan DTS ditangkap di sebuah rumah wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya. Sedangkan, pelaku inisial MYU ditangkap di sebuah rumah di Selagalas, Kecamatan Sandubaya.
Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
(iws/iws)