Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), menonaktifkan dua personel yang diduga terlibat dalam kasus penimbunan solar subsidi sebanyak 2,9 ton tanpa dokumen resmi. Dua anggota polisi tersebut adalah Aipda DGL dan Bripda HFI.
"Sebagai wujud tanggung jawab kepada masyarakat, Kapolres Manggarai Timur telah mengambil langkah progresif dengan menonaktifkan dua anggota Polri tersebut dari jabatan fungsional mereka guna mempermudah proses pemeriksaan yang objektif dan mendalam," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Sabtu (25/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Henry menjelaskan pengungkapan kasus penyelundupan solar subsidi ini bermula dari pengembangan penyelidikan di lapangan. Polisi awalnya menghentikan satu unit dump truk yang kedapatan membawa 2.955 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi tanpa dokumen resmi.
Petugas kemudian menangkap seorang pria berinisial SDRA sebagai sopir yang mengangkut BBM tersebut. Setelah penangkapan itu, Bidang Propam Polda NTT langsung dikerahkan untuk memeriksa keterlibatan Aipda DGL dan Bripda HFI pada Rabu (22/4).
"Penonaktifan dan pemeriksaan internal tersebut merupakan komitmen kami kepada masyarakat bahwa tidak ada tempat bagi pelanggaran di dalam rumah kami sendiri. Kami memilih untuk terbuka karena kami menyayangi institusi ini dan menghormati kepercayaan masyarakat," terang Henry.
Henry mengatakan penegakan hukum terhadap Aipda DGL dan Bripda HFI dilakukan secara tegas dan tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan maupun keadilan. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan secara profesional dan transparan.
"Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencederai integritas Polri dan merugikan rakyat," tegas Henry.
Sementara itu, Kapolres Manggarai Timur AKBP Haryanto menyebut Aipda DGL dan Bripda HFI merupakan anggota Propam Polres Manggarai Timur. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda NTT.
"Iya (anggota) Propam Polres Manggarai Timur. Mereka masih ditangani oleh Bidpropam Polda NTT," pungkas Haryanto.
Diberitakan sebelumnya, anggota Polres Manggarai Timur ditangkap terkait dugaan penimbunan BBM subsidi jenis solar. Penangkapan dilakukan di ruas Jalan Ruteng-Labuan Bajo, Kamis (16/4).