detikBali
Kupang

Jenazah Perempuan Korban Penikaman Pacar hingga Usus Terburai Diautopsi

Terpopuler Koleksi Pilihan
Kupang

Jenazah Perempuan Korban Penikaman Pacar hingga Usus Terburai Diautopsi


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Janur Misa (43), pelaku penikam pacarnya, Agustina Tudenga (37), hingga tewas saat diperiksa penyidik Polresta Kupang Kota, NTT, Rabu (22/4/2026). (Dok. Polresta Kupang Kota)
Foto: Janur Misa (43), pelaku penikam pacarnya, Agustina Tudenga (37), hingga tewas saat diperiksa penyidik Polresta Kupang Kota, NTT, Rabu (22/4/2026). (Dok. Polresta Kupang Kota)
Kupang -

Jenazah Agustina Tudenga (37), perempuan korban penikaman pacar saat hendak membeli rokok di sebuah kios belakang Bar Bonita, RT 07, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga usus terburai, diautopsi. Autopsi dilakukan dokter forensik di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang.

"Tindakan kami selanjutnya itu sudah melaksanakan autopsi mayat di RSB Titus Uly Kupang," ujar Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Kupang Kota, Iptu Frangki Lapuisaly, kepada detikBali, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Autopsi jenazah Agustina dilakukan untuk mengidentifikasi penyebab kematian, cara kematian, dan waktu kematian secara akurat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Agustina mengalami empat luka tusuk di bagian pipi, dada kiri dan perutnya hingga ususnya terburai. "Ada empat kali tikaman di bagian pipi, dada kiri dan perut korban," ungkap Frangki.

ADVERTISEMENT

Saat ini, Frangki berujar, jenazahnya sudah dibawa ke kampung halamannya di Rote Ndao untuk proses pemakaman. "Kemungkinan jenazahnya sudah dibawa ke Rote Ndao," jelas Frangky.

Sebagaimana diketahui, Agustina tewas setelah ditikam oleh pacarnya, Janur Misa (43), Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 02.00 Wita.

Lokasi penikaman merupakan kawasan tempat hiburan malam atau karang dempel (KD). Namun, sudah ditutup pada 1 Januari 2019 oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. Meski sudah ditutup, diduga masih ada aktivitas jasa prostitusi di lokasi tersebut.

Frangki menjelaskan, selain proses autopsi, Polresta Kupang Kota juga sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, dan memeriksa Janur serta sejumlah saksi.

Menurut Frangki, penikaman itu bermula saat Janur melihat pacarnya itu sedang duduk menemani seorang tamu di Kafe Ganesa. Setelah itu, Agustina keluar hingga terjadinya perselisihan.

Perselisihan itu berlanjut saat Agustina memanggil Janur. Saat tiba, ia langsung memukul Janur. Hal itu membuat Janur naik pitam hingga ia bergegas masuk ke kamar kos untuk mengambil sebilah pisau lalu menikam Agustina secara brutal hingga tewas.

"Karena emosi tersangka mengambil pisau dari dalam kamar kos dan menusuk korban berulang kali sampai korban meninggal dunia di TKP. Tetapi motif utamanya adalah cemburu," tutur Frangki.

Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Frangki mengatakan Janur menikam kekasihnya karena motif cemburu. Pria itu pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Janur dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 15 tahun penjara. Janur juga sudah ditahan di Mapolresta Kupang Kota menjalani proses hukum.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan untuk menikam Agustina. Kemudian, pakaian, sandal dan jam tangan milik Agustina.

"Kalau tersangka itu pekerjaannya serabutan. Dia merupakan warga RT 09, RW 03, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang," pungkas Frangki.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads