detikBali

2 Calo Tiket Pelni di Kupang Ditangkap Polisi

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

2 Calo Tiket Pelni di Kupang Ditangkap Polisi


Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali

Salah satu pelaku calo tiket Pelni berinisial AK (kiri) saat mengembalikan kerugian berupa uang kepada para korban di Kota Kupang, NTT, Minggu (19/4/2026). (Dok. Polda NTT)
Foto: Salah satu pelaku calo tiket Pelni berinisial AK (kiri) saat mengembalikan kerugian berupa uang kepada para korban di Kota Kupang, NTT, Minggu (19/4/2026). (Dok. Polda NTT)
Kupang -

Dua calo tiket berinisial ED (39) dan dan AK (56) ditangkap oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya ditangkap karena terlibat penipuan sebagai calo tiket PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) terhadap penumpang di Kantor Pelni Cabang Kupang, NTT, Minggu (19/4/2026) siang.

ED merupakan warga RT 07, RW 02, Kelurahan Nunhila, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Sedangkan, AK warga RT 02, RW 01, Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

"Ya petugas berhasil mengamankan dua orang berinisial ED dan AK yang diduga melakukan tindak pidana penipuan tiket Pelni," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, kepada detikBali, Senin (20/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henry menuturkan penangkapan itu bermula setelah Polda NTT menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik penipuan pembelian tiket kapal yang kerap beraksi di loket pembelian tiket Pelni di Kelurahan Nomosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

ADVERTISEMENT

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung mendatangi kantor Pelni Cabang Kupang saat jadwal keberangkatan kapal. Hasil penyelidkan, polisi mengamankan ED dan AK yang sedang beraksi dengan modus menawarkan pembelian tiket kapal dengan tujuan tertentu, seperti ke Pelabuhan Lewoleba, dengan harga yang tidak sesuai atau melebihi harga resmi.

Akibat perbuatan tersebut, para korban, yakni Abel Kabnani, Jenri Tabun, Remo Sinae, Hengki Kause, Noventi Kause, Elfonsiys Retrigoes dan Geleng Retrigoes, mengalami kerugian masing-masing sekitar Rp 2-3 juta.

Meski demikian, para korban memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum dengan alasan ingin melanjutkan perjalanan ke tujuannya masing-masing. Selain itu, ED dan AK juga langsung mengembalikan seluruh kerugian yang dialami korban.

Polda NTT mengimbau masyarakat agar membeli tiket secara resmi melalui loket maupun agen resmi PT Pelayaran Nasional Indonesia, serta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan tiket di luar prosedur.

"Apabila terulang lagi, maka kami akan tindak tegas dan diproses hukum seusai aturan yang berlaku," tutur Henry.



(iws/iws)










Hide Ads