detikBali

Petani Batur Banding Putusan PTUN soal Izin Pariwisata

Terpopuler Koleksi Pilihan

Petani Batur Banding Putusan PTUN soal Izin Pariwisata


Wibhi Leksono - detikBali

Konferensi pers Koalisi Advokasi Petani Batur di LBH Bali, Rabu (15/4/2026).
Konferensi pers Koalisi Advokasi Petani Batur di LBH Bali, Rabu (15/4/2026). (Foto: Wibhi Leksono/detikBali)
Denpasar -

Koalisi Advokasi Petani Batur memastikan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang tidak menerima gugatan terkait izin usaha pariwisata PT Tanaya Pesona Batur.

Kuasa hukum koalisi, Ignatius Rhadite dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, menyatakan putusan tersebut belum menyentuh substansi perkara dan mengabaikan sejumlah fakta persidangan. Karena itu, pihaknya akan mengoreksi pertimbangan majelis hakim melalui memori banding.

"Dalam memori banding, kami akan menguraikan keberatan atas pertimbangan hakim. Kami melihat ada pertimbangan yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, Rabu (15/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara mekanisme, pihaknya akan mengajukan pernyataan banding dalam waktu maksimal 14 hari. Selanjutnya, koalisi akan menyusun memori banding sebagai dokumen utama untuk menguji putusan tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelum mengajukan gugatan, petani telah menempuh upaya administratif berupa pengajuan keberatan kepada Dirjen KSDAE serta banding administratif kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons memadai.

Gugatan kemudian diajukan ke PTUN Jakarta pada 5 Agustus 2025. Pada 8 April 2026, majelis hakim memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.

Dalam upaya banding, koalisi tetap mengangkat sejumlah dalil utama, mulai dari dugaan pelanggaran hukum hingga pelanggaran hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah, lingkungan, dan ruang hidup masyarakat.

"Kami berpijak pada dua hal, yaitu pelanggaran ketentuan hukum dan pelanggaran hak asasi manusia," tegasnya.

Sengketa ini bermula dari terbitnya Surat Persetujuan Pengecualian Wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) oleh Dirjen KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Keputusan tersebut menjadi dasar penerbitan izin usaha pariwisata kepada PT Tanaya Pesona Batur.

Dalam persidangan, penggugat menghadirkan 185 bukti surat, lima ahli, dan satu saksi fakta. Sementara pihak tergugat menghadirkan 37 bukti, dua saksi, dan satu ahli.

Sejumlah kejanggalan terungkap, di antaranya dugaan penyalahgunaan kewenangan karena merujuk pada PP Nomor 22 Tahun 2021, di mana kewenangan pengecualian AMDAL disebut berada pada menteri, bukan Dirjen KSDAE. Selain itu, proses pengajuan dinilai tidak sesuai karena diajukan oleh perusahaan, bukan kepala daerah.

Fakta lain menunjukkan bahwa Kabupaten Bangli baru memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada 2024, sementara izin dan pengecualian AMDAL telah terbit sejak 2021-2022.

Koalisi juga menilai proses penerbitan izin tidak partisipatif karena sosialisasi kepada masyarakat dilakukan setelah izin terbit.

"Kegiatan ini seharusnya wajib AMDAL dan tidak bisa dikecualikan," kata Rhadite.

Melalui banding ini, koalisi berharap majelis hakim di tingkat selanjutnya dapat mempertimbangkan perkara secara lebih komprehensif, baik dari aspek hukum maupun dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan.




(dpw/dpw)










Hide Ads