detikBali

Buang Sampah Sembarangan, 6 Warga Kuta Diseret ke Meja Hijau

Terpopuler Koleksi Pilihan

Buang Sampah Sembarangan, 6 Warga Kuta Diseret ke Meja Hijau


Wibhi Leksono - detikBali

ilustrasi
Ilustrasi buang sampah. (Foto: (Ardan/detikTravel)
Badung -

Aksi buang sampah sembarangan di kawasan wisata Kuta kini berujung ke pengadilan. Enam warga dijadwalkan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Denpasar setelah tertangkap dalam operasi penertiban Satpol PP Badung.

Mereka diamankan saat patroli rutin di sejumlah titik rawan pelanggaran kebersihan. Selain enam orang tersebut, dua pelanggar lainnya juga terjaring dalam operasi lanjutan dan akan diproses menyusul.

Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, menegaskan penindakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menjaga kebersihan kawasan wisata, khususnya Kuta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebelumnya kami sudah lakukan pembinaan, mulai dari teguran hingga sanksi sosial. Namun karena masih saja terjadi pelanggaran, sekarang kami tindak tegas melalui sidang tipiring," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak lagi menganggap sepele persoalan sampah.

"Kuta ini wajah pariwisata Bali. Kalau kebersihannya tidak dijaga, tentu berdampak luas. Jadi kami ingin ada kesadaran bersama," tambahnya.

Sidang Digelar Rutin

Sidang tipiring dijadwalkan berlangsung rutin setiap hari Rabu di PN Denpasar. Dengan pola tersebut, proses penanganan perkara diharapkan berjalan lebih cepat dan konsisten.

Penertiban ini juga melibatkan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung yang sebelumnya telah merekomendasikan pengetatan sanksi terhadap pelanggaran kebersihan di wilayah tersebut.

Ancaman Sanksi Tegas

Di sisi regulasi, kebijakan ini sejalan dengan aturan terbaru yang mulai diterapkan di Badung. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang ketertiban umum, pelaku pembuangan sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp 25 juta atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Dalam beberapa ketentuan lain yang masih berlaku, ancaman sanksi bahkan dapat mencapai denda hingga Rp 50 juta, tergantung jenis pelanggaran dan penerapan aturan di lapangan.

Selain itu, pemerintah juga mendorong perubahan pola pengelolaan sampah, termasuk pembatasan pembuangan ke tempat pemrosesan akhir (TPA) dan kewajiban pengolahan sampah dari sumbernya.

Praktik pembakaran sampah turut menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan akibat zat berbahaya yang dihasilkan. Aktivitas tersebut dilarang dan dapat dikenakan sanksi hukum.

Dengan penegakan hukum yang lebih tegas ini, pemerintah berharap kesadaran masyarakat meningkat sehingga persoalan sampah, khususnya di kawasan wisata seperti Kuta, dapat ditekan secara signifikan.



(dpw/dpw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads