Sebuah eskavator terparkir di tengah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sente Klungkung, Selasa (6/2/2025) siang. Suasana sepi, tanpa ada satu pun orang yang beraktivitas. Bucket eskavator terlihat tertutup tanah, menandai aktivitas terakhir pengurugan sampah residu di kawasan tersebut.
TPA yang berlokasi di Desa Pikat, Kecamatan Dawan, tersebut sempat menerima sampah residu hasil kelola TOSS Center Klungkung hingga 2025. Kini, menyisakan sedikit ruang terbuka untuk tumpukan sampah di sisi utara. Barangkali akan menjadi pemandangan open dumping terakhir di TPA Sente.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penutupan (untuk open dumping) bulan Februari. Sudah ada berita acaranya," jelas Kepala DLHK Klungkung I Nyoman Sidang dihubungi detikBali, Selasa (6/1/2026).
Sidang belum bisa mengungkapkan isi dari berita acara yang dimaksud. Namun, dirinya membenarkan bahwa TPA Sente menjadi satu dari ratusan TPA yang dikenai sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
"Tindak lanjut sanksi administratif KLHK karena kami masih open dumping meski sudah melakukan pembuangan residu per Januari 2024. Karena masih open dumping, masih ada sanksi administratif yang suratnya keluar Mei 2025. 2025 lalu kami benahi menyesuaikan anggaran yang ada," tambah Sidang.
Pada 2026 ini, open dumping di TPA Sente akan beralih menggunakan Controlled Landfill System. Sampah yang berada di lokasi dipadatkan dan ditimbun menggunakan tanah secara berkala untuk mengurangi kerugian lingkungan dan pencemaran gas metana, perkembangbiakan hama hingga penurunan estetika lingkungan.
Hal ini merupakan langkah strategis pemerintah pusat dalam upaya pengelolaan sampah yang efektif dan lebih ramah lingkungan. Dengan transformasi pembuangan sampah ini, pemilahan dan pengelolaan sampah akan fokus di TOSS Center Klungkung.
"Posisi sekarang sedang proses melakukan penutupan sampah residu dengan tanah urug dengan teknik terasering," tandas Sidang.
(nor/nor)










































