detikBali

Eks Kadis DLH Bali Tersangka, Pendampingan Tunggu Arahan Gubernur

Terpopuler Koleksi Pilihan BaliNusra Awards 2026

Eks Kadis DLH Bali Tersangka, Pendampingan Tunggu Arahan Gubernur


Rizki Setyo Samudero - detikBali

Mantan Kadis Lingkungan Hidup I Made Teja
Mantan Kadis Lingkungan Hidup Bali, I Made Teja. (Foto: Rizky Setyo Samudero)
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memastikan akan memberikan pendampingan kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bali, I Made Teja, yang menjadi tersangka dalam kasus TPA Suwung.

Kepala Biro Hukum Setda Bali Ngurah Satria Wardana mengatakan pendampingan tersebut dilakukan karena Teja menjalankan tugas sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Bali.

"Pak Teja kan melaksanakan tugas ya sesuai arahan pimpinan, Pak Gubernur sudah bilang ada pendampingan," kata Satria ditemui di Kantor DPRD Bali, Senin (6/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satria menjelaskan bentuk pendampingan yang akan diberikan masih menunggu arahan pimpinan.

ADVERTISEMENT

"Nanti polanya (pendampingan) seperti apa, tergantung pimpinan," jelasnya.

Ia juga belum dapat berbicara banyak terkait kasus tersebut lantaran proses pemeriksaan terhadap Teja sebagai tersangka belum berjalan.

Satria menuturkan kondisi Teja dalam keadaan sehat. Saat ini pihaknya masih melakukan persiapan terkait kebutuhan dalam proses pemeriksaan.

"Belum tahu sih, mungkin 2-3 orang (mendampingi)," tutur Satria.

Satria menambahkan, penetapan Teja sebagai tersangka bukan terkait persoalan open dumping di TPA Suwung, melainkan berkaitan dengan lindih.

"Masih di penyidik Gakkum Kementerian," tandasnya.

Sebelumnya, polemik pengelolaan TPA Sarbagita Suwung berbuntut panjang. Mantan Kadis DLH Bali periode 2019-2024, I Made Teja, ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui surat tertanggal 16 Maret 2026 dengan Nomor S.Tap.02/I.4/PPNS/GKM/B/III/2026.

Teja ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai dalam kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan perusakan lingkungan.

"Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan atau berupa karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu laut atau kriteria kerusakan kerusakan lingkungan hidup," tulis Penyidik Kementerian LH, Brigjen Frans Tjahyono dikutip detikBali, Selasa (17/3/2026).



(dpw/dpw)










Hide Ads