Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur menangkap seorang pria berinisial T terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. T diduga menjadi pemasok sabu di wilayah Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasat Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Fedy Miharja, mengungkapkan petugas mengamankan sabu seberat 1 kilogram dari tangan T. Barang haram tersebut disimpan T di dalam kemasan teh China merek Guanyinwang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menemukan satu plastik hitam berisi satu bungkus plastik bening. Di dalamnya terdapat plastik hijau bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya terdapat plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu," ujar Fedy, Sabtu (4/4/2026).
T diringkus polisi di kediamannya di Kecamatan Aikmel sekitar pukul 22.23 Wita pada Kamis (2/4). Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor hingga ponsel.
"Terduga pelaku T merupakan penerima dan penyuplai barang di Pulau Lombok, milik dari seseorang berinisial P alias M, yang berasal dari Batam dan disimpan oleh seseorang inisial H alias L dari Kecamatan Aikmel," beber Fedy.
Atas perbuatannya, T dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal II ayat (11) Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal VII angka 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 23 KUHP.