detikBali

Polisi Setop Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala SPPG di Lombok

Terpopuler Koleksi Pilihan

Polisi Setop Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Kepala SPPG di Lombok


Edi Suryansyah - detikBali

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan. (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
Lombok Tengah -

Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Alman Putra. Alman sendiri merupakan pelapor yang juga Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, terlapor dalam kasus ini adalah dua warga bernama Jamiatul Marwah dan Lalu Muin. Alman melaporkan keduanya terkait pencemaran nama baik setelah mengunggah menu Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi ulat melalui media sosial.

Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Lombok Tengah, Ipda Lalu Ramdan, mengungkapkan penyelidikan dihentikan karena tak memenuhi unsur pidana. Ramdan membenarkan menu MBG berisi ulat yang diunggah oleh dua terlapor didistribusikan oleh SPPG milik pelapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keterangan yang kami peroleh dari enam saksi ini, bahwa betul ternyata menu yang di-upload oleh Jamiatul itu adalah menu SPPG dari SPPG Pak Alman Putra," kata Ramdan kepada awak media di ruangannya, Kamis (2/4/2026).

Ramdan mengatakan penyidik telah memeriksa sebanyak enam saksi dalam kasus tersebut. Termasuk Alman selaku pelapor dan Kepala SPPG Desa Ketara; HenyApriani (akuntan SPPG Desa Ketara); Lalu NopalUrbaya (KorcamSPPI Kecamatan Pujut), Baiq Restu Tunggal Kencana (sumber video), hingga JamiatulMarwah dan Lalu Muin yang mengunggah menu MBG berulat itu di Facebook.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, polisi menyimpulkan bahwa laporan yang dilayangkan oleh Alman tak memenuhi unsur pidana. Ramdan mengatakan tak ada niat jahat (mens rea) dari Jamiatul Marwah dan Lalu Muin sebagai pengunggah video.

"Setelah meminta keterangan dari pihak terkait dan kami juga laporkan ke Kasat Reskrim, beliau mengambil sikap agar perkara ini segera dihentikan," imbuh Ramdan.

Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) sebelumnya telah menghentikan sementara operasional SPPG milik Alman. Berdasarkan temuan tim di lapangan, BGN menemukan roti menu MBG yang disalurkan oleh SPPG Desa Ketara memang berisi ulat.

Ramdan meminta warga untuk tidak khawatir untuk terus mengawasi atau memviralkan menu MBG jika tidak layak konsumsi. "BGN sendiri membolehkan warga untuk meng-upload video sebagai sarana kontrol untuk kelayakan menu dari seluruh SPPG," pungkasnya.



(iws/iws)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads