detikBali
Nasional

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan KPK, Masih Dicek Kesehatan

Terpopuler Koleksi Pilihan
Nasional

Eks Menag Yaqut Kembali Ditahan KPK, Masih Dicek Kesehatan


Brigitta Belia Permata Sari - detikBali

Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Ia berusaha menutupi borgol menggunakan map. KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2020-2024 Yaqut Cholil Qoumas atas kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji yang merugikan keuangan negara sekitar Rp622 miliar.
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). (Ari Saputra/detikFoto)
Jakarta -

Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, kembali ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, tetapi Yaqut masih harus melakukan tes kesehatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pengalihan jenis penahanan dilakukan pada Senin (23/3/2026). Proses tersebut merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan yang tengah berjalan.

"Hari ini KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," kata Budi dalam keterangannya, Senin (23/3/2026) dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqut dalam proses pengalihan penahanan tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim dokter di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tk I R Said Sukanto, Jakarta Timur.

ADVERTISEMENT

"Untuk saat ini, pemeriksaan kesehatan oleh dokter masih berlangsung. Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini," ujar Budi.

KPK memastikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut akan terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu juga menargetkan segera merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Kami pastikan penyidikan perkara akan terus berprogres untuk melengkapi berkas penyidikannya dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," ucap Budi.

KPK turut mengapresiasi dukungan masyarakat dalam mengawal penanganan kasus ini. Perkembangan terbaru terkait kondisi Yaqut dan proses hukumnya akan terus disampaikan ke publik.

Diberitakan sebelumnya, Keputusan KPK mengubah penahanan mantan Menag, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah dinilai janggal. Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengaku heran dengan keputusan KPK tersebut.

"Ini menjadi pertanyaan jangan-jangan KPK tidak percaya diri dengan bukti yang mereka kumpulkan selama ini baik dari dalam maupun luar negeri sampai harus mengalihkan status penahanan," kata Yudi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026), dilansir detikNews.

Artikel ini telah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini!




(iws/iws)










Hide Ads