197 Napi Lapas Karangasem Dapat Diskon Masa Tahanan, 4 Langsung Bebas

I Wayan Selamat Juniasa - detikBali
Sabtu, 21 Mar 2026 13:46 WIB
Sejumlah perwakilan narapidana yang mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri di Lapas Kelas IIB Karangasem, Sabtu (21/3/2026). (Foto: I Wayan Selamat Juniasa/detikBali)
Karangasem -

Sebanyak 197 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem mendapat remisi khusus Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026. Dari ratusan napi yang mendapat diskon masa hukuman tersebut, empat di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIB Karangasem I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak merinci remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada 114 warga binaan. Sedangkan, remisi Nyepi diberikan untuk 83 warga binaan.

"Jadi total keselurahannya ada 197 warga binaan yang dapat remisi," kata Bondan, Sabtu (21/3/2026).

Potongan masa hukuman yang diterima para napi tersebut bervariasi, terendah 15 hari. Adapun jenis kejahatan yang dilakukan oleh penerima remisi Idul Fitri tahun ini, antara lain kasus narkotika ada sebanyak 43 orang, pencurian (41), perlindungan anak (9), penggelapan (6), pembunuhan (4), penganiayaan (3), penipuan (3), ITE (2), lalu lintas (2), serta kesusilaan (1).

Sedangkan penerima remisi Nyepi, paling banyak merupakan napi kasus narkotika sejumlah 35 orang. Ada pula napi kasus pencurian 23 orang, perlindungan anak (18), pembunuhan (3), penggelapan (2), dan penganiayaan (2).

Bondan mengatakan salah satu syarat warga binaan mendapatkan remisi adalah telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan. Ia berharap para warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik di sisa masa tahanan maupun saat sudah kembali ke masyarakat.

"Syarat utamanya (mendapat remisi) adalah berkelakuan baik selama ada di dalam Lapas," imbuhnya.



Simak Video "Video: Pelabuhan Padangbai Mulai Dipadati Pemudik Tujuan Lombok"

(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork