Pria berinisial R diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Nusa Tenggara Barat (NTB). Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) itu diketahui mencuri uang di salah satu rumah makan hingga kemudian diamankan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Pejarakan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
"Berdasarkan identitas yang dimiliki, yang bersangkutan diduga ODGJ yang dibuktikan dengan kartu kuning yang dimilikinya," ungkap Kanitreskrim Polsek Ampenan, Ipda Komang Gede Puja Artana, Senin (16/3/2026).
Puja mengatakan R diduga telah mencuri di meja kasir salah satu warung makan lesehan di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Menurutnya, pemilik warung baru menyadari hal tersebut setelah uang senilai Rp 2,5 juta yang disimpan di meja kasir raib.
"Beberapa karyawan yang berada di lokasi mengaku melihat yang bersangkutan mengambil uang tersebut," ungkapnya.
Polisi tidak melakukan proses hukum terhadap pria berusia 26 tahun ini karena riwayat gangguan kejiwaan yang dialaminya. Puja mengatakan R telah diserahkan ke Dinsos NTB untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan kejadian serupa, terutama yang melibatkan orang dengan kondisi kejiwaan. Sehingga dapat ditangani secara cepat dan tepat oleh pihak terkait," pungkasnya.
Simak Video "Video Evakuasi ODGJ di Ponorogo yang Dipasung Keluarganya Hampir 20 Tahun"
(iws/iws)