5 Koruptor Proyek Jalan Rp 24 M di Manggarai Barat Divonis Penjara

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 03 Mar 2026 20:53 WIB
Ilustrasi korupsi. (Foto: Edi Wahyono)
Manggarai Barat -

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang menjatuhkan hukuman pidana penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta kepada lima pelaku tindak pidana korupsi paket pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Golowelu-Orong di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek senilai Rp 24 miliar itu dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Adapun, nilai kerugian negara akibat tindak pidana korupsi itu mencapai Rp 1,8 miliar lebih.

Terpidana bernama Siprianus Barut (53) divonis lebih ringan dibandingkan empat terpidana lainnya. Siprianus dihukum pidana penjara satu tahun dua bulan dan denda Rp 100 juta. Sedangkan, empat terpidana lainnya dijatuhi hukuman pidana penjara satu tahun tiga bulan dan denda masing-masing Rp 100 juta.

Siprianus adalah Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM) sekaligus kontraktor pelaksana proyek jalan tersebut. Hukuman Siprianus lebih ringan satu bulan dari empat terpidana lainnya karena dia paling banyak membayar uang pengganti kerugian negara.

"Karena yang paling banyak bayar uang pengganti terpidana atas nama Siprianus Barut," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, dikonfirmasi, Selasa (3/3/2026).



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork