Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 24 M di Manggarai Barat Jadi 5 Orang

Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 24 M di Manggarai Barat Jadi 5 Orang

Ambrosius Ardin - detikBali
Selasa, 30 Sep 2025 08:33 WIB
Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalan Golowelu-Orong, berinisial ATH ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Senin (29/9/2025) malam.
Foto: Tersangka tindak pidana korupsi proyek jalan Golowelu-Orong, berinisial ATH ditahan oleh Kejari Manggarai Barat, Senin (29/9/2025) malam. (Dok. Kejari Manggarai Barat)
Manggarai Barat -

Jumlah tersangka tindak pidana korupsi paket pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Golowelu-Orong tahun anggaran 2021-2022 di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bertambah menjadi lima orang.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menetapkan pria berinisial ATH (43) sebagai tersangka kelima dalam proyek dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar lebih tersebut, Senin (29/9/2025). ATH adalah Direktur CV Sumba Satu Group selaku konsultan pengawas pekerjaan proyek rekonstruksi ruas Jalan Golo Welu-Orong tahun Anggaran 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ATH yang mengenakan rompi oranye langsung ditahan pada Senin malam. Penahanan ATH dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat. Penahanan ATH berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-55/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Manggarai Barat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 29 September 2025 hingga 18 Oktober 2025," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, Senin (29/9/2025) malam.

ADVERTISEMENT

Agung mengatakan ATH ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Manggarai Barat sejak pukul 13.30 Wita. Penetapan pria yang beralamat Desa Loda Pare, Kecamatan Loli, Sumba Barat, NTT, sebagai tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-12/N.3.24/Fd.2/09/2025 tanggal 29 September 2025.

"Pada pukul 20.40 Wita, kegiatan penahanan tersangka telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman, lancar, dan terkendali," ujar Agung.

ATH menyusul empat tersangka lainnya yang telah ditahan dalam kasus yang sama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Yakni SB sebagai Direktur PT Putri Clarisa Mandiri (PCM), kontraktor pelaksana proyek yang dikerjakan pada tahun anggaran 2021 dan 2022 tersebut. SB ditahan pada 18 September 2025 malam.

Tersangka lain yakni Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Manggarai Barat berinisial YJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK).

Berikutnya, FSP sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2021, dan PS sebagai konsultan pengawas pada tahun anggaran 2022. Tiga tersangka terakhir ini ditahan pada 8 September 2025.

Diberitakan sebelumnya, proyek paket pekerjaan konstruksi ruas jalan Golowelu-Orong itu menghabiskan anggaran Rp 24 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat tahun anggaran 2021 dan 2022.

Perinciannya, pagu anggaran untuk tahun 2021 sebanyak Rp 11,8 miliar lebih untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 4,2 kilometer (km) lebih. Pada tahun anggaran 2022, pagu anggaran sebesar Rp 12,5 miliar lebih untuk paket pengerjaan ruas jalan sepanjang 6,3 km lebih.

Modus operandi dalam tindak pidana korupsi itu yakni pengurangan kualitas dan volume. Total kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Perinciannya, Rp 845 juta lebih pada tahun anggaran 2021 dan Rp 993 juta lebih pada tahun anggaran 2022. Perhitungan kerugian keuangan negara proyek jalan itu dilakukan oleh Tim Ahli Politeknik Negeri Kupang.

Tersangka disangkakan menggunakan sangkaan primer, yakni pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan subsider, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads