Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat memulihkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2 miliar lebih dari dua perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), sepanjang 2026. Uang tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Pemulihan kerugian negara itu berasal dari penyetoran uang tunai dan hasil pelelangan aset para terpidana. Tumpukan uang tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers Kejari Manggarai Barat di Labuan Bajo, Rabu (3/6/2026).
"Total nilai pemulihan sebesar Rp 2.094.098.671 bersumber dari dua penanganan perkara tindak pidana korupsi dalam kurun waktu tahun 2026," ungkap Kepala Kejari Manggarai Barat Yoanes Kardinto dalam konferensi pers tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoanes didampingi Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Khusus Muhammad Ifan dan Kepala Seksi Bidang Intelijen N.A.A. Pradewa Artha.
"Seluruh dana tersebut kini telah disetorkan secara resmi ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," tegas Yoanes.
Dua perkara tindak pidana korupsi yang berhasil dipulihkan kerugian negaranya yakni pekerjaan rekonstruksi Jalan Golo Welu-Orong tahun anggaran 2021 dan rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca tahun anggaran 2021.
Untuk perkara rekonstruksi Jalan Golo Welu-Orong, nilai kerugian negara yang dipulihkan mencapai Rp 1,8 miliar lebih. Proyek dengan anggaran Rp 24 miliar lebih itu bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Perkara tersebut melibatkan lima terpidana, yakni Siprianus Barut, Yoseph Jemali, Pangkrasius Samsu, Fransiskus Solanus Pesau, dan Antonius Todo Hokon.
Yoanes menjelaskan seluruh pengembalian kerugian negara dalam perkara itu disetorkan oleh terpidana Siprianus Barut selaku penyedia atau kontraktor proyek rekonstruksi jalan.
"Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dari terpidana," kata Yoanes.
Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jaringan irigasi Wae Kaca menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 255 juta lebih. Proyek dengan anggaran Rp 802 juta lebih itu juga bersumber dari APBD Kabupaten Manggarai Barat.
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Stefanus Egidius Syukur, Fidelis Suhardi, dan Irwan Ardana.
Menurut Yoanes, pengembalian kerugian negara dalam perkara itu dilakukan oleh dua terpidana. Fidelis Suhardi selaku penyedia proyek menyetorkan Rp 215 juta.
Selanjutnya, Stefanus Egidius Syukur selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Manggarai Barat menyetorkan Rp 40 juta lebih.
"Penyetoran itu dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara," ujar Yoanes.
Yoanes mengatakan pengembalian uang pengganti kerugian negara tersebut merupakan capaian kinerja bidang tindak pidana khusus Kejari Manggarai Barat dalam penanganan perkara korupsi.
Ia menegaskan pemulihan kerugian negara menjadi bagian dari penguatan fungsi penegakan hukum kejaksaan. Menurutnya, penanganan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan dan efek jera, tetapi juga pemulihan aset secara optimal.
"Kinerja bidang tindak pidana khusus tidak saja diukur hanya dari banyaknya jumlah pemidanaan perkara korupsi, tetapi juga dari seberapa besar manfaat nyata pengembalian uang pengganti kerugian negara yang dapat diperoleh sehingga efek langsung bisa dirasakan oleh negara dan masyarakat Indonesia," jelas Yoanes.
Dengan pengembalian kerugian negara tersebut, lanjut Yoanes, negara dapat kembali memanfaatkan dana itu untuk program pembangunan bagi masyarakat luas.
"Langkah tegas ini diharapkan memberikan efek jera (deterrent effect) bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta menjadi pengingat bagi seluruh pejabat publik di wilayah Manggarai Barat untuk mengelola anggaran dengan integritas tinggi," tandas Yoanes.
(dpw/dpw)










































