detikBali

Dua Terdakwa Korupsi LPD Beluhu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Terpopuler Koleksi Pilihan

Dua Terdakwa Korupsi LPD Beluhu Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan


Wibhi Leksono - detikBali

Dua terdakwa korupsi LPD Behulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (2/3/2026).
Dua terdakwa korupsi LPD Behulu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Senin (2/3/2026). (Foto: Istimewa)
Denpasar -

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi dana LPD Desa Adat Beluhu, Tulamben, Karangasem, Ika Susetiyana Ambarwati dan Henny Kusmoyo. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 16 tahun bui.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Gde Novyartha. Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ika Susetiyana Ambarwati dan terdakwa Henny Kusmoyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Gde Novyartha dalam putusannya di PN Denpasar, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam persidangan terungkap, Henny Kusmoyo menerima dan menggunakan dana LPD hingga Rp 14 miliar tanpa perjanjian kredit yang sah. Dana tersebut diperoleh atas persetujuan Ika Susetiyana Ambarwati yang saat itu menjabat sebagai Ketua LPD.

ADVERTISEMENT

Pencairan dana dilakukan tanpa melalui prosedur kredit yang berlaku dan tidak didukung dokumen perjanjian yang sah. Akibatnya, dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menimbulkan kerugian keuangan lembaga.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Karangasem menuntut Henny Kusmoyo dengan pidana 16 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 14,24 miliar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi karena menyalahgunakan fasilitas dan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Meski demikian, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan mempertimbangkan fakta persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.




(dpw/dpw)










Hide Ads
LIVE