detikBali

Mahasiswa Lombok Timur Curi 7 Motor di Mataram, Ditangkap Bareng Teman

Terpopuler Koleksi Pilihan

Mahasiswa Lombok Timur Curi 7 Motor di Mataram, Ditangkap Bareng Teman


Abdurrasyid Efendi - detikBali

Polsek Mataram tangkap dua pencuri motor yang beraksi di sejumlah tempat di Kota Mataram, NTB, Minggu (2/3/2026). (Dok Polsek Mataram).
Foto: Polsek Mataram tangkap dua pencuri motor yang beraksi di sejumlah tempat di Kota Mataram, NTB, Minggu (2/3/2026). (Dok Polsek Mataram).
Mataram -

Seorang mahasiswa di Kota Mataram inisial LWS asal Masbagik, Lombok Timur, ditangkap polisi setelah mencuri tujuh motor di di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pria 23 tahun itu ditangkap bersama temannya inisial AD (21), warga Pagesangan Timur, Kota Mataram.

"Terduga pelaku kami amankan di sebuah kos-kosan di wilayah Gebang, Kota Mataram," kata Kapolsek Mataram AKP Mulyadi, Senin (2/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LWS dan AD ditangkap pada Minggu (1/3/2026). Pengungkapan aksi pencurian berawal dari laporan korban bernama Slamet Riadi.

"Korban melaporkan kehilangan motornya di sebuah kos-kosan di wilayah Pagutan Timur pada akhir bulan Februari lalu," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Saat kejadian Slamet tidur. Dia menyadari motornya hilang ketika bangun sahur.

"Pelaku memanfaatkan kondisi motor yang tidak terkunci stang saat korban sedang tertidur," sebutnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, polisi mengidentifikasi identitas dan keberadaan LWS dan AD. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

Hasil interogasi awal, dua pelaku mengaku telah melakukan aksi pencurian motor di tujuh lokasi berbeda di wilayah hukum Polsek Mataram.

"Setelah kami kembangkan, para pelaku mengakui telah beraksi di tujuh TKP (tempat kejadian perkara) berbeda di wilayah Mataram. Modus yang mereka gunakan adalah menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu motor Honda Vario CW, satu lembar STNK dan BPKB asli milik kendaraan korban yang dicuri, yaitu Honda Supra X.

"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap barang bukti unit motor lainnya yang diduga telah dijual oleh pelaku melalui media sosial," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Mataram. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, guna meminimalisir ruang gerak para pelaku kejahatan," tandasnya.




(nor/nor)










Hide Ads