Transaksi Sabu di Kebun, Dua Petani Asal Bima Ditangkap Polisi!

Rafiin - detikBali
Sabtu, 28 Feb 2026 09:42 WIB
Ilustrasi penangkapan. (A.Prasetia/detikcom)
Bima -

Dua petani ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita sabu-sabu 0,61 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua petani itu.

"Dua petani yang ditangkap inisial BH (32) dan SU (47)," ucap Kapolsek Langgudu, Ipda Suhaely, Jumat (27/2/2026).

Suhaely mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi mencurigakan di wilayah itu. Menurut Suhaely, BH ditangkap di kebun miliknya di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, pada Kamis (26/2/2026).

"Penangkapan menindaklanjuti informasi dari warga, bahwa kebun BH selama ini menjadi tempat transaksi sabu," imbuhnya.



Simak Video "Video Kepala BNN Desak Pemda Tindak Tegas Pesta Narkoba Berkedok Hajatan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork