Dua petani ditangkap polisi terkait kasus peredaran narkoba di Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Polisi menyita sabu-sabu 0,61 gram dan sejumlah barang bukti lainnya dari tangan kedua petani itu.
"Dua petani yang ditangkap inisial BH (32) dan SU (47)," ucap Kapolsek Langgudu, Ipda Suhaely, Jumat (27/2/2026).
Suhaely mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi warga terkait transaksi mencurigakan di wilayah itu. Menurut Suhaely, BH ditangkap di kebun miliknya di Desa Waworada, Kecamatan Langgudu, pada Kamis (26/2/2026).
"Penangkapan menindaklanjuti informasi dari warga, bahwa kebun BH selama ini menjadi tempat transaksi sabu," imbuhnya.
Simak Video "Video Kepala BNN Desak Pemda Tindak Tegas Pesta Narkoba Berkedok Hajatan"
(iws/iws)