Pelarian Ko Erwin nyaris mulus. Kapal tradisional yang membawanya sudah hampir memasuki perairan Malaysia saat tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memotong jalur di tengah laut.
Buron bandar sabu Nusa Tenggara Barat (NTB) itu akhirnya diringkus sebelum sepenuhnya keluar dari yurisdiksi Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, penangkapan Erwin Iskandar alias Ko Erwin merupakan pengembangan dari penyidikan kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam proses pemeriksaan muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika," kata Eko kepada wartawan, Jumat (27/2/2026), dikutip dari detikNews.
Dari pendalaman tersebut, penyidik menemukan indikasi peran pihak lain dalam sindikat peredaran narkotika. AKBP Didik pun dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Dalam rangkaian pengembangan perkara itu, nama Ko Erwin muncul dan diduga memiliki peran sentral dalam jaringan perdagangan narkotika di Bima Kota.
"Serta dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota," jelas Eko.
Jejak Pelarian Terendus
Saat menyadari namanya masuk radar penyidik, Ko Erwin diduga menyiapkan skenario kabur ke luar negeri. Ia memilih jalur laut ilegal menuju Malaysia dari Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC dipimpin Kombes Pol Kevin Leleury kemudian melakukan pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin, termasuk istrinya.
Dari pemantauan itu, diketahui pergerakan Erwin dibantu A alias G yang memfasilitasi keberangkatannya ke Tanjung Balai. Tim langsung mengejar A alias G yang bergerak dari Jakarta menyusul Erwin.
"Berdasarkan hasil interogasi terhadap A alias G diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyebrangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal," lanjut Eko.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada R alias K yang berperan sebagai penyedia sarana penyeberangan. Dari pengakuannya, ia dihubungi seseorang yang disebut 'The Docter' untuk menyiapkan kapal tujuan Malaysia.
R alias K mengetahui status buron Erwin, namun tetap membantu karena ada instruksi untuk mempercepat keberangkatan.
"Pada tanggal 24 Februari 2026 pukul 20.00 WIB, R alias K mengantar Erwin ke titik keberangkatan di Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp 7 juta kepada (seorang bernama) Rahmat," ungkap Eko.
Disergap Sebelum Keluar Yurisdiksi
Setelah memastikan kapal yang membawa Erwin bertolak melalui jalur ilegal, tim gabungan bergerak cepat melakukan pengejaran.
Menurut Eko, kapal tersebut sudah hampir memasuki wilayah perairan Malaysia. Jika terlambat sedikit saja, Erwin berpotensi lepas dari jerat hukum Indonesia.
"Tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga Erwin berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia," lanjutnya.
Saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan. Ia mengenakan kemeja biru gelap dan topi hitam.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 4,8 juta dan RM 20.000, satu unit jam tangan merek TAG Heuer, serta satu unit ponsel merek Samsung.
Kini Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik akan menggelar perkara untuk menyusun konstruksi hukum secara komprehensif.
"Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang," pungkas Eko.
(dpw/dpw)










































