Jaksa penuntut membeberkan peran empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Esco Faska Rely, anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat. Keempat terdakwa tersebut ialah Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan.
Keempat terdakwa disebut memindahkan jasad Brigadir Esco setelah dibunuh oleh sang istri, Briptu Rizka Sintiyani. Diketahui, Briptu Rizka membunuh Brigadir Esco di kamar anaknya. Briptu Rizka juga sempat menginjak ulu hati hingga menusuk tubuh Esco menggunakan gunting.
"(Terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan) mengangkat korban menuju kamar (terdakwa) Dani," ungkap Ni Made Saptini selaku perwakilan jaksa penuntut saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (10/2/2026).
Sebelum memindahkan jasad Esco, terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi, dan Dani disebut telah berkumpul di kamar anak Brigadir Esco dan Briptu Rizka. Di sana juga ada terdakwa Rizka. Kelima terdakwa itu dilihat oleh salah satu anak Brigadir Esco, yang saat itu sedang berada di dalam rumah.
"Saksi (salah satu anak Brigadir Esco dan Briptu Rizka) melihat terdakwa Saiun, Nuraini, Paozi dan Dani Rifkan datang dan berkumpul bersama Rizka Sintiyani di dalam kamar anak saksi, mereka berbicara dan berbisik," ungkap jaksa.
Simak Video "Video: Tampang 5 Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir Esco"
(iws/iws)