Tiga pria berinisial E (16), YP (14), dan AJS (20) ditangkap polisi. Ketiganya diduga mencuri ponsel dan kabel di Hotel Pelita, Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Humas Polres Sikka, Ipda Leonardus Tunga, mengungkapkan ketiga pelaku ditangkap sekitar pukul 06.00 Wita pada Rabu (28/1/2026). Menurutnya, kasus tersebut terkuak setelah menerima laporan pencurian kabel di Hotel Pelita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diinterogasi polisi, YP mengaku telah mencuri ponsel merek Vivo V24. Ponsel tersebut menjadi barang bukti berdasarkan laporan kehilangan yang teregistrasi di Polres Sikka dengan Nomor: B/178/XI/2025/SPKT/Polres Sikka/Polda NTT, tanggal 21 November 2025.
"Handphone tersebut dijual ke AJS, warga Kelurahan Wairotang, Kecamatan Alok Timur, dengan harga Rp 350 ribu," kata Leonardus kepada detikBali, Kamis (29/1/2026).
Sekitar pukul 15.00 Wita, polisi lantas mendatangi rumah AJS untuk mengecek kebenaran dari keterangan YP. Kepada polisi, AJP mengakui telah membeli handphone tersebut.
"Kemudian tim melakukan pengecekan terhadap handphone tersebut dan tim mendapati bahwa handphone tersebut merupakan barang bukti berdasarkan laporan polisi. AJS juga mengaku mengambil 1 buah handphone warna hitam merek Realme pada November 2025 di Kios Pasar Wuring," imbuhnya.
Selain menyita dua ponsel, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lain. Termasuk gulungan kabel, tang, pisau, dan pahat.
"Ketiga terduga pelaku yang masih di bawah umur untuk dilakukan pemeriksaan," pungkasnya.
(iws/iws)










































