Warga negara (WN) Korea Selatan (Korsel) inisial CHK (56) dideportasi alias diusir dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. CHK dideportasi karena membongkar garis Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung atau Satpol PP line yang terpasang di sejumlah lahan yang berstatus penghentian aktivitas di Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan.
CHK dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Senin malam (26/1/2026). Ia diterbangkan menggunakan maskapai Jeju Air dengan rute Denpasar-Incheon pukul 23.05 Wita.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," tegas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, dalam siaran pers yang diterima detikBali, Selasa (27/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pria pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga tersebut dinilai tidak menghormati hukum di Indonesia sehingga dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.
Selain dideportasi, ITAS milik CHK yang masih berlaku hingga Agustus 2026 telah dibatalkan. Nama CHK juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Penindakan terhadap CHK merupakan hasil kolaborasi antarinstansi yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Penangkapan dan penindakan ini berawal dari laporan Satpol PP Badung yang kemudian direspon oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menambahkan Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing yang berada di Bali memberikan manfaat dan selalu tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.