Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) memastikan burung hantu yang ditembak kepalanya hingga mati oleh OYM tidak termasuk satwa dilindungi. OYM merupakan warga Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, NTT.
Video yang merekam aksi OYM (41) menembak burung hantu dengan senapan angin viral di media sosial (medsos) dan menuai kecaman.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra, mengatakan sudah berkoordinasi dengan dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Burung tersebut merupakan burung serak jawa (Tyto alba), yang tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi. Kecuali apabila burung tersebut berasal dari kawasan konservasi, karena seluruh satwa yang berada di dalam kawasan konservasi secara hukum dinyatakan dilindungi," terang Henry diwawancarai di Mapolda NTT, Kupang, Kamis (22/1/2026).
Tidak Ditahan
Sejauh ini, OYM tidak ditahan. Henry mengungkapkan alasan OYM tidak ditahan lantaran ancaman pidananya di bawah lima tahun.
"Terduga pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 6 bulan, berdasarkan Pasal 337 ayat 2 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023). Namun, dikenakan wajib lapor terhadap terduga pelaku," jelas Henry.
Walaupun OYM tidak ditahan, Henry menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak," katanya.
"Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan," jelasnya.
Video yang merekam aksi OYM itu viral di media sosial (medsos). Aksi OYM terjadi pada Rabu (14/1/2026). Namun, diduga diunggah oleh sang istri ke media sosial pada 20 Januari 2026. Setelah itu, OYM dan istrinya langsung dimintai keterangan oleh penyidik Polres Belu.Henry mengungkapkan OMY menembak mati burung hantu jenis Tyto alba itu lantaran tidurnya terganggu suaranya di malam hari.
"Berdasarkan keterangan pada video dan saksi bahwa terduga pelaku merasa terganggu dan tidak bisa beristirahat oleh keberadaan burung hantu jenis Tyto alba di sekitar rumahnya," lanjut Henry.
Terancam 1,5 Tahun, Denda Rp 50 Juta
Meskipun demikian, kasus tersebut tetap dapat diproses secara hukum dengan menggunakan ketentuan pidana penganiayaan terhadap hewan sebagaimana diatur dalam Pasal 337 KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukumannya, pidana penjara maksimal 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
"Penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan saat ini sedang ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belu," lanjut Henry.
Henry juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih arif dan bijak dalam menyikapi persoalan lingkungan dan satwa liar, serta tidak bertindak sendiri yang dapat berujung pada persoalan hukum.
"Kami mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang. Polri siap hadir memberikan solusi terbaik demi keamanan, ketertiban, dan kelestarian lingkungan bersama," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, viral rekaman yang menunjukkan seekor burung hantu warna putih dipegangi kedua sayapnya.
Saat itu, dia masih hidup dan membuka mulutnya. Kemudian, seseorang menempelkan senapan angin di kepala burung tersebut. Tak lama, orang yang wajahnya tidak terekam video itu menembak burung hantu dan seketika mati.
"Ini yang sering mengganggu kita tidur saat malam," ujar perekam video.
"Dari mana kau datang?" sambung dia.
Walhasil, warganet ramai-ramai mengecam aksi pelaku. Beberapa pengguna media sosial menilai sebenarnya burung hantu tidak mengeluarkan suara yang mengganggu. Bahkan, keberadaan mereka justru membantu dalam membasmi hama tikus yang merupakan makanan alami burung hantu.
(hsa/hsa)