detikBali

Kejati NTB Cium Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Lahan MXGP Samota

Terpopuler Koleksi Pilihan

Kejati NTB Cium Dugaan Pencucian Uang Terkait Korupsi Lahan MXGP Samota


Sui Suadnyana, Abdurrasyid Efendi - detikBali

Foto: Kajati NTB, Wahyudi, saat di lobi kantornya, Senin (19/1/2026). (Foto: Abdurrasyid/detikBali)
Foto: Foto: Kajati NTB, Wahyudi, saat di lobi kantornya, Senin (19/1/2026). (Foto: Abdurrasyid/detikBali)
Mataram -

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencium adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait korupsi pembelian 70 hektare (Ha) lahan Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa.

"Di dalam perkara ini, teman-teman penyidik juga mencium sesuatu hal yang lain. Ada kasus lain, TPPU," kata Kajati NTB, Wahyudi, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penanganan TPPU terkait korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota dalam tahap penyidikan Kejati NTB. Namun, Wahyudi enggan membeberkan lebih detail soal penyidikan yang tengah berlangsung.

"Tidak bisa saya sampaikan sekarang. Masih dalam penelitian," jelas mantan Direktur B Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) itu.

ADVERTISEMENT

Wahyudi juga enggan membocorkan soal penelusuran aset dan harta kekayaan para pihak yang diduga terlibat dalam kasus TPPU tersebut. "Itu teknik itu. Teknik penyidik itu," kelitnya.

Sebagaimana diketahui, penyidik Kejati NTB telah menetapkan dan menahan dua tersangka korupsi MXGP Samota. Kedua tersangka adalah Kepala Badan Pertanahan (BPN) Lombok Tengah, Subhan dan Muhammad Julkarnain dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa saat pengadaan tanah untuk pembangunan sarana dan prasarana olahraga pemerintah daerah di kawasan Samota pada 2022-2023 dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Muhammad Julkarnain selaku tim penilai atau appraisal.

Subhan dan Muhammad Julkarnain dijerat Pasal Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



(hsa/hsa)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan










Hide Ads