detikBali

Pria di Lombok Timur Polisikan Istri gegara Menikah Lagi

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pria di Lombok Timur Polisikan Istri gegara Menikah Lagi


Sui Suadnyana, Sanusi Ardi W - detikBali

Pria asal Lombok Timur inisial Z didampingi kuasa hukum melaporkan istrinya inisial R ke Polda NTB, Rabu (14/1/2026). Z melaporkan R karena menikah lagi atau poliandri. (Dok. Wahyudi Ramdani)
Foto: Pria asal Lombok Timur inisial Z didampingi kuasa hukum melaporkan istrinya inisial R ke Polda NTB, Rabu (14/1/2026). Z melaporkan R karena menikah lagi atau poliandri. (Dok. Wahyudi Ramdani)
Lombok Timur -

Pria asal Kecamatan Suralaga, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), inisial Z (30) melaporkan istrinya inisial R (26) lantaran diduga melakukan poliandri. Z melaporkan istrinya setelah mengetahui perempuan asal Kecamatan Masbagik itu menikah lagi dari unggahan di media sosial (medsos).

Kejadian bermula pada Agustus 2025. Rumah tangga Z dan R kala itu sedang tidak baik-baik saja. Z kemudian menceraikan R dengan talak satu. Namun, hanya berselang lima hari, Z dan R rujuk kembali.

"Saya talak satu, kemudian istri saya ini pulang ke rumah orang tuanya, tetapi saya kembali rujuk," terang Z, Senin (19/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah rujuk, R tak mau pulang ke rumah Z di Kecamatan Suralaga. Bahkan, keluarga R ikut mencegah Z untuk membawa istrinya pulang. Keluarga R juga ikut menahan perempuan itu agar tidak ikut pulang ke rumah Z.

ADVERTISEMENT

Z sejak itu terus membujuk istrinya untuk pulang ke rumahnya di Kecamatan Suralaga. R akhirnya pulang ke rumah Z dan mereka berdua menjalani hidup bersama seperti rumah tangga pada umumnya.

Namun, R balik lagi ke rumah orang tuanya di Kecamatan Masbagik pada akhir November 2025 dan tidak mau pulang ke rumah Z. Meski begitu, Z tetap berusaha mempertahankan rumah tangganya demi anak.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada 3 Januari 2026, Z kaget mengetahui R telah menikah lagi. Padahal, Z tidak pernah menceraikan R. R juga tidak melakukan gugatan cerai kepada Z.

"Saya tahunya dari medsos Facebook, saya kaget. Padahal, selama ini dia masih istri sah saya dan kami tidak pernah bercerai," terang Z.

Keberatan atas kejadian tersebut, Z akhirnya memilih membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH). "Sudah saya masukan laporan, biarkan hukum yang menentukan," ucap Z.

Kuasa hukum Z, Wahyudi Ramdani, mengatakan tindakan R merupakan perbuatan melawan hukum. R diduga melakukan tindak pidana perkawinan dan perzinahan sesuai Pasal 402 ayat (1) huruf a dan b juncto Pasal 411 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Klien kami saudara Z menikah secara sah sesuai syariat agama dan hukum negara pada tahun 2021, rumah tangga mereka harmonis tanpa ada tindakan saling menggugat. Namun, tiba-tiba dapat kabar istrinya menikah lagi," beber Wahyudi.

Wahyudi mengungkapkan telah mengonfirmasi kepala dusun (kadus) setempat soal kabar R menikah lagi. Kadus membenarkan R menikah dengan pria inisial SJ. Padahal, kadus sudah sempat melarang R untuk menikah lagi.

R kemudian dilaporkan ke Polda NTB pada 14 Januari 2025. "Sudah kami masukan semoga secepatnya mendapatkan atensi kejadian ini dengan harapan kasus serupa tidak terulang lagi," jelas Wahyudi.



(hsa/hsa)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan









Hide Ads