Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Dugaan penyalahgunaan wewenang itu dilakukan Daging saat menjabat Kepala Kantor Pertanahan Badung.
Daging diketahui memiliki harta kekayaan mencapai Rp 3,8 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan pada 2024.
Harta kekayaan Daging terdiri dari tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, kas dan setara kas, serta harta lainnya. Berikut rincian harta kekayaan Daging berdasarkan LHKPN 2024:
A. Tanah dan Bangunan
1. Tanah dan Bangunan Seluas 170 m2/150 m2 di Kota Denpasar, hasil Sendiri Rp 600.000.000
2. Tanah Seluas 400 m2 di Kabupaten Lombok Utara, hasil sendiri Rp 200.000.000
3. Tanah Seluas 5.030 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 200.000.000
4. Tanah Seluas 1.950 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 80.000.000
5. Tanah Seluas 190 m2 di Kabupaten Jembrana, Rp 30.000.000
6. Tanah Seluas 1.229 m2 di Kota Pangkalpinang, hasil sendiri Rp 250.000.000
Total Rp 1.360.000.000
B. Alat Transportasi dan Mesin
1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport 2.4 L Tahun 2018, hasil sendiri Rp 250.000.000
2. Motor Honda Beat Tahun 2019, hadiah Rp. 5.000.000
3. Motor Yamaha 2DP-R Tahun 2019, hasil sendiri Rp. 20.000.000
Total: Rp 275.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya
Rp 250.000.000
D. Surat Berharga
Rp ---
E. Kas dan Setara Kas
Rp 1.176.317.607
F. Harta Lainnya
Rp 820.000.000
Total Kekayaan
Sub total aset Rp. 3.881.317.607
Utang -
Total harta kekayaan bersih Rp 3.881.317.607.
Simak Video "Video Motif Penusukan di Denpasar: Pelaku Tersinggung Ditatap Korban"
(iws/iws)