Sebanyak 69 orang warga asing ditolak masuk ke Bali sepanjang 2025. Selain tidak memiliki visa Indonesia, mereka memiliki catatan kriminal berat dan masuk daftar buronan interpol (polisi internasional).
"Hit interpol sebanyak 52 orang. Ada juga 17 orang yang ditangkal masuk Indonesia karena kriminalitas," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Winarko dalam keterangannya kepada detikBali, Rabu (31/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarko mengatakan puluhan warga asing yang ditolak masuk Bali itu adalah sebagian dari 1.326 orang asing. Sebanyak 115 orang asing ditolak masuk ke Bali karena memiliki paspor dengan masa kedaluwarsa kurang dari enam bulan.
Ada juga 55 orang asing yang ditolak masuk ke Bali karena mereka masuk dalam daftar cekal di negara masing-masing. Sedangkan 792 orang asing lainnya, dilarang masuk ke Bali dengan pertimbangan yang beragam.
"Itu upaya kami menjaga kedaulatan negara dan mendukung pariwisata Bali yang aman, tertib, dan berorientasi pada pelestarian budaya serta kearifan lokal," kata Winarko.
Winarko mengungkapkan secara keseluruhan ada peningkatan jumlah warga asing yang mendarat lalu ditolak masuk Bali. Sepanjang 2025, tercatat 1.326 orang asing ditolak masuk ke Bali.
Angka itu meningkat dibanding selama 2024 yang tercatat 1.178 orang. Selain orang asing yang ditolak masuk Bali, tercatat sebanyak 1.221 orang Indonesia dan orang asing yang ditunda keberangkatannya dari Bali ke luar negeri, sepanjang 2025.
"Sebagai tindakan pencegahan untuk menjaga keamanan, memberikan perlindungan, dan ketaatan terhadap undang-undang," katanya.
(hsa/hsa)










































