312 Narapidana di Bali Dapat Remisi Natal, 16 Orang Bebas

I Wayan Selamat Juniasa, Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 24 Des 2025 21:37 WIB
Foto: Kalapas Kelas IIB Karangasem I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak saat menyerahkan remisi khusus Natal kepada perwakilan narapidana, Rabu (24/12/2025). (I Wayan Selamat Juniasa)
Denpasar -

Sebanyak 312 narapidana (napi) dari seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas di Bali mendapat remisi Natal 2025. Sebanyak 16 narapidana di antaranya mendapat remisi kategori RK II alias langsung bebas.

"Sebanyak 16 orang narapidana lainnya menerima remisi khusus II (RK II) yang artinya mereka langsung dinyatakan bebas pada hari natal ini," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah, dalam keterangannya, Rabu (24/12/2025).

Decky mengatakan dari jumlah total narapidana beragama Kristen di Bali yang menerima remisi itu, 296 di antaranya menerima RK I. Dua orang di antaranya adalah narapidana anak.

Mereka dinyatakan lulus kategori penerima remisi berdasarkan data penilaian dari sistem database pemasyarakatan selama mendekam di lapas. Antara lain, berkelakuan baik, sudah menjalani hukuman lebih dari enam bulan, dan aktif menjalani pembinaan.

Untuk itu, Decky berharap pemberian remisi itu dapat dijadikan motivasi bagi seluruh narapidana lain di Bali untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik. Juga menjaga situasi kondusif di dalam lapas maupun rutan (rumah tahanan).

"Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan disiplin selama menjalani masa pidana," kata Decky.

34 Napi di Lapas Karangasem, 3 WNA

Jumlah 312 napi seluruh Bali yang mendapat remisi Natal itu juga termasuk 34 narapidana di Lapas Kelas IIB Karangasem. Tiga orang di antaranya adalah dua warga Rusia dan satu dari Brasil.

Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengataka dari 34 narapidana yang dapat remisi, 18 orang di antaranya napi kasus narkotika, 9 orang kasus pencurian, dan 4 orang kasus penganiayaan. Kemudian kasus perlindungan anak, pemerkosaan, dan ITE masing-masing 1 orang.

"Dari 34 orang yang dapat remisi Natal, ada tiga WNA. Ketiganya dari kasus narkotika," kata Bondan.

"Saya juga berharap, ketika mereka sudah dinyatakan bebas nantinya dan kembali ke masyarakat tidak lagi mengulangi perbuatan yang sama," harap Bondan.



Simak Video "5 Narapidana Bali Nine Dipulangkan dari Indonesia ke Australia"

(hsa/hsa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork