I Putu Sumadi mulai disidangkan terkait dugaan korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Yangbatu, Kelurahan Dangin Puri Kelod, Denpasar. Mantan kepala LPD Yangbatu itu diduga menyelewengkan dana mencapai Rp 2,62 miliar sejak tahun 2008 hingga 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Semara Putra dkk menyebut Sumadi menjabat sebagai kepala LPD Yangbatu sejak 1999-2023. Jaksa menyebut LPD Yangbatu di bawah kepemimpinan Sumadi tidak memiliki awig-awig maupun pararem yang mengatur tata cara pemberian kredit kepada nasabah.
"Selama kepemimpinannya, I Putu Sumadi dinilai tidak mengedepankan prinsip ke hati-hatian dalam pengelolaan lembaga keuangan Desa Adat," terang Jaksa saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (18/12/2025).
Jaksa menyebut pemberian pinjaman dilakukan hanya berdasarkan kepercayaan, tanpa analisis kredit yang memadai dan tanpa jaminan yang sah. Sumadi juga disebut memberi suku bunga kredit yang lebih rendah dari ketentuan umum LPD.
Praktik itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2012, Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017, serta Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang LPD. Tak hanya itu, Sumadi juga disebut menyetujui pinjaman kepada pihak-pihak yang berstatus pengurus LPD Yangbatu. Termasuk kepada istrinya Ni Ketut Sumawati (alm) yang saat itu menjabat sebagai bendahara sekaligus bagian tata usaha LPD Yangbatu.
"Tahun 2012, Ni Ketut Sumawati mengajukan pinjaman Rp 100 juta dengan bunga 8,4 persen per tahun tanpa agunan dan tanpa analisis kredit," kata Jaksa.
Pada 2020, Sumawati kembali melakukan pinjaman sebesar Rp 75 juta dengan skema serupa. Padahal, pinjaman sebelumnya belum dilunasi.
Simak Video "Video: Kuntadi Pimpin Jampidsus, Bagaimana Masa Depan Pemberantasan Korupsi?"
(iws/iws)