Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memvonis bebas warga negara (WN) Jerman, Daniel Domalski, dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi sebanyak 594 butir. Majelis hakim menyatakan keterlibatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di ruang Kartika PN Denpasar, Selasa (16/12/2025). Majelis hakim menilai tidak ada bukti kuat yang mengaitkan Daniel dengan peredaran narkotika sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim: Tak Ada Bukti Langsung
"Tidak ditemukan barang bukti narkotika yang berkaitan langsung dengan terdakwa Daniel Domalski," ujar Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Bamadewa Patiputra.
Daniel, warga Jerman berkepala plontos dengan tato di bagian belakang kepala atau tengkuk, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan selama persidangan.
Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Terbukti
Majelis hakim menilai JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi tidak mampu membuktikan dakwaan terhadap terdakwa. Pembuktian yang diajukan dinilai hanya bertumpu pada kesaksian aparat kepolisian.
"Tidak ada bukti yang menunjukkan terdakwa melakukan pemesanan, pengiriman, pengimporan, ataupun pengedaran narkotika," tegas Bamadewa, yang disambut tepuk tangan hadirin di persidangan.
Simak Video "Video Mobil Kecelakaan di Tol Lampung Bawa Puluhan Ribu Ekstasi, Sopir Kabur"
(dpw/dpw)