Polisi di NTT Cabuli Anak Tiri, Kini Diperiksa Propam

Yufengki Bria - detikBali
Senin, 15 Des 2025 19:28 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Kupang -

Polisi berinisial Aipda SAT (45) diduga mencabuli anak tirinya berinisial LJT (12). Kasus ini terjadi di Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kini, SAT sedang diperiksa Bidpropam Polda NTT.

"Ya sementara masih dalam pemeriksaan awal oleh Paminal Polda NTT guna penyelidikan awal," ujar Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra kepada detikBali, Senin (15/12/2025).

Henry menjelaskan kasus tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban sekaligus istri pelaku pada Sabtu (13/12/2025) di Polsek Alak, Polresta Kupang Kota. Namun, karena SAT merupakan anggota Polda NTT, maka kasusnya diambil alih Polda NTT untuk proses selanjutnya.

"Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap anak tiri/anak sambung yang diduga dilakukan oleh seorang anggota Polda NTT," jelas Henry

Menurut Henry, saat ini penanganan kasus tersebut telah diambil alih oleh Bidpropam Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Itu saja dulu yang bisa kami sampaikan karena masih dalam pemeriksaan," kata Henry.

Ia menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh siapa pun, termasuk anggota Polri.



Simak Video "Video: Suasana Menyambut Natal di Berbagai Negara"

(nor/nor)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork